Birobuli Selatan Berlakukan Surat Tambahan

Hisyam Baba

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Pemerintah Kelurahan Birobuli Selatan, mulai Senin (11/1/ 2021) mendatang akan memberlakukan kembali syarat tambahan bagi masyarakat Kelurahan Birobuli Selatan  yang akan mengurus dokumen ataupun surat-surat penting lainnya di kelurahan tersebut.

“Adapun persyaratan tambahan yang dimaksud adalah masyarakat harus melampirkan surat tanda bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,”jelas Lurah Birobuli Selatan, Hisyam Baba, Rabu (6/1/2021).

Dia mengatakan, persyaratan ini kembali kami masukkan sebagai persyaratan tambahan dengan pertimbangan bahwa yang pertama pascabencana alam melanda Kota Palu pada 28 September 2018 lalu, persyaratan lunas PBB yang menjadi salah satu persyaratan tambahan bagi masyarakat yang akan mengurus surat-surat dan dokumen, memang ditiadakan karena bencana alam tersebut secara ekonomi dan psikologi sangat berdampak bagi masyarakat.

“Nah sekarang sudah dua tahun lebih pascabencana dan secara ekonomi dan psikologi masyarakat sudah membaik, sehingga persyaratan tambahan ini kembali kami masukkan sebagai persyaratan administrasi bagi masyarakat yang akan berurusan di kantor Kelurahan Birobuli Selatan,” ujarnya.

Alasan kedua, lanjut Hisyam sudah menjadi tugas kelurahan untuk memaksimalkan penerimaan PBB di setiap tahun berjalan. Untuk di ketahui bahwa untuk tahun 2019 dan tahun 2020 penerimaan PBB Kelurahan Birobuli Selatan masih sangat minim, sehingga Kelurahan Birobuli Selatan berkomitmen untuk tahun 2021 ini harus ada peningkatan yang signifikan dalam hal penerimaan PBB di kelurahan tersebut.

InshyaAllah. Doakan saja semoga usaha dan upaya yang akan kami lakukan ini bisa tercapai.Amin,” harapnya. ABS

Pos terkait