BIROBULI SELATAN,MERCUSUAR – Pemerintah Kelurahan Birobuli Selatan menerapkan peraturan baru dalam pelayanan yakni mulai 7 Juni 2021 mendatang, pelayanan di Kantor Kelurahan Birobuli Selatan mewajibkan masyarakat untuk melampirkan kartu berlangganan sampah.
Hal ini disampaikan Lurah Birobuli Selatan, Hisyam Baba, saat menghadiri acara silaturahmi warga yang dilaksanakan Kerukunan Keluarga Jawa Manunggaling Roso (KKJMR) Kecamatan Palu Selatan bersama dgn Pengurus Masjid Darul Taqwa Kelurahan Birobuli Selatan, Sabtu (29/5/2021).
Pasalnya mulai 1 Juni 2021, jumlah TPS sudah akan dikurangi dan hanya ada tiga TPS yang ada di kelurahan tersebut, sehingga warga diharapkan untuk berlangganan sampah dan apabila ada masyarakat yang akan membuang sampah agar buanglah sampah mulai pukul 18.00 – 06.00 wita di TPS yang telah ditentukan.
“Hal ini wajib dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya program Palu Adipura di Kelurahan Birobuli Selatan,”jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan silaturrahmi RW.03 ini karena sejalan dengan program Pemkot Palu yaitu Palu Religi dan Palu Ramah dan kegiatan seperti ini harus selalu dilestarikan dan dilaksanakan setiap tahun untuk mempererat tali silaturahmi di antara sesama warga masyarakat.
Masyarakat juga diimbau tetap patuh pada Protokol kesehatan Covid-19 karena kasus Covid-19 di Kota Palu masih tetap ada walaupun kurvanya sudah mulai menurun.
Pemerintah kelurahan menerapkan aturan pelayanan warga wajib membawa kartu berlangganan pada 7 Juni 2021, dan mulai 10 Juni 2021, Satgas K5 Kelurahan Birsel sudah akan mulai melakukan razia bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan apabila ditemukan ada warga yang membuang sampah akan dikenakan sanksi.
Hadir dalam acara tersebut, Abdul Arief selaku Camat Palu Selatan, M. Sangkabiro, Ketua Lembaga Adat Kelurahan Birsel, Sahlan Muhammad selaku Ketua RW.03,Fais Afrianto selaku Ketua KKJMR Kota Palu, Jack Marwoto Ketua KKJMR Palu Selatan. ABS