LOLU UTARA, MERCUSUAR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palu dalam rapat internal telah menyikapi dua permasalahan di DPRD Kota Palu, adapun permasalahan tersebut diantarannya terkait pergantian sekretaris dewan (sekwan) yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan terkait pelemparan gelas oleh oknum anggota DPRD dalam sidang paripurna.
Ketua BK, Rusman Ramli mejelaskan terkait pergantian sekwan yg tidak sesuai mekanisme dan patut diduga bahwa ketua DPRD, Ishak Cae, telah memberikan persetujuan tanpa berkonsultasi dgn pimpinan fraksi-fraksi, hal ini juga berdasarkan dugaan dari Ketua Fraksi Hanura dan Ketua Fraksi PKB di DPRD Kota Palu merujuk pada Tata tertib (tatib) DPRD Nomor 1 Tahun 2014 pasal 37.
“Pada poin ini, BK menunggu surat aduan dari anggota fraksi, termasuk Fraksi Hanura dan Fraksi PKB yang sebelumnya mengemukan pendapatkan bahwa ketua DPRD telah telah memberikan persetujuan tanpa berkonsultasi dgn pimpinan Fraksi – Fraksi,” ujarnya.
Sedangkan untuk permasalahan terkait pelemperan gelas oknum DPRD Kota Palu, BK turut prihatin atas insiden yang terjadi dan dari sisi etika tidak dibenarkan anggota dewan terhormat merusak fasilitas yang ada di ruang paripurna. BK juga menunggu apakah ada yang menyampaikan surat pengaduan terkait hal tersebut.
“Pandangan bijak kami, lembaga DPRD adalah institusi yang terhormat yang mestinya menjaga marwahnya. Dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, semua anggota DPRD memang berhak menyampaikan pendapat, solusi dan kritikan, namun tidak dengan tindakan yang tidak elegan. Juga kepada Pimpinan DPRD agar lebih bijak dalam mengelolah ruang demokrasi,” tegas Rusman.
Rusman berharap agar tindakan serupa tidak boleh terulang di kemudian hari. Menurutnya, masih banyak hal lain yang harus diperjuangkan DPRD tentunya dengan cara-cara yang professional.RES