BKD Sulteng Menunggu Putusan Resmi Penyesuaian ASN dan PPPK

Adiman

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah masih menunggu putusan secara resmi dari pemerintah tentang penyesuaian CPNS dan PPPK sesuai dengan perubahan yang dimaksud oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sebelumnya penetapan CPNS dan PPPK dilakukan penyesuaian atau penundaan yang awalnya untuk CPNS ditunda hingga Oktober 2025 sementara untuk PPPK ditunda hingga Maret 2026. Belum lama perubahan tersebut pemerintah pusat kembali melakukan perubahan penyesuaian penetapan CPNS dan PPPK, yaitu untuk CPNS dimajukan menjadi Juni 2025 dan PPPK kembali dimajukan menjadi Oktober 2025.
“Terkait dengan banyaknya informasi tentang penyesuaian jadwal penetapan CPNS dan PPPK tahap pertama yang diumumkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Presiden. Tentunya kami merasa perubahan ini sangat baik untuk para calon CPNS maupun PPPK di Sulteng. Hanya saja kami juga masih terus menunggu keputusan resmi dari Pemerintah melalui Surat Edaran. Sebab hingga pengumuman tersebut disampaikan belum ada surat resmi dari pemerintah tentang perubahan tersebut,” kata Plt Kepala BKD Sulteng, Adiman, Selasa (18/3/2025).
Pihaknya mengatakan bahwa pada dasarnya pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan tetap menyesuaikan apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat. Sebab daerah tidak memiliki kewenangan terkait dengan penerbitan NIK pegawai. Tetapi Pemerintah Sulteng sudah mengusulkan seluruh penerbitan NIK di BKN pusat. Intinya seluruh lulusan CPNS maupun PPPK sudah sangat siap untuk penerbitan NIK dari BKN.
“Kami kembali menjelaskan bahwa Bapak Gubernur kemarin sudah mengatakan kepada seluruh OPD melalui surat edarannya supaya tenaga honorer baik yang sudah lulus CPNS dan PPPK maupun yang tidak lulus agar honornya tetap dibayarkan oleh pemerintah Provinsi Sulteng. Dengan melihat saat ini mereka juga sangat membutuhkan gaji tersebut untuk kebutuhan mereka di bulan Ramadan,” terangnya.
Hal itu mereka ambil karena sebelumnya, pemerintah provinsi melalui Surat Edaran hanya membayar honor hingga bulan Februari 2025 kemarin. Tetapi karena adanya penyesuaian atau penundaan maka pemerintah tetap akan membayar honor mereka selama belum adanya penetapan CPNS dan PPPK.
Jadi mereka juga masih tetap bekerja di OPD masing-masing sebelum adanya penetapan dari Pemerintah Pusat. Mereka boleh pindah di OPD tempat mereka melamar ketika mereka sudah mendapatkan SK Pengangkatan dari BKN Pusat. UTM

Pos terkait