BKD Sulteng Pastikan Lulusan ASN dan PPPK Aman 100 Persen

Adiman

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan bahwa seluruh lulusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 yang telah dinyatakan lulus aman 100 persen, karena seluruh data mereka sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nasional.
Sebelumnya, pengangkatan seluruh lulusan ASN dan PPPK sempat mengalami penyesuaian atau penundaan hingga 2026 mendatang. Sementara itu, seleksi untuk Tahap 2 masih berlangsung dan menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah. Seleksi tersebut diperkirakan akan selesai pada 2026, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh BKN Pusat.
“Saat ini, pemerintah memang melakukan penyesuaian atau penundaan pengangkatan bagi seluruh lulusan ASN dan PPPK yang sebelumnya dijadwalkan untuk diangkat pada Maret 2025. Pengangkatan tersebut akan disesuaikan hingga Maret 2026 mendatang. Namun, saya bisa pastikan bahwa seluruh lulusan Tahap 1, baik ASN maupun PPPK, aman 100 persen dan tidak akan ada perubahan hingga batas waktu yang telah ditentukan,” kata Adiman, Plt. Kepala BKD Sulteng, pada Rabu (12/3/2025).
Adiman menjelaskan, jumlah lulusan ASN yang telah dinyatakan lulus berjumlah 40 orang, sementara lulusan PPPK sebanyak 24.001 orang. Semua lulusan ini sudah dipastikan aman, sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang pembatalan atau perubahan lainnya. Mereka hanya perlu menunggu dan berdoa agar prosesnya berjalan lancar dan pengangkatan dapat dilaksanakan secepatnya.
“Keputusan terkait penyesuaian atau penundaan pengangkatan ini langsung diambil oleh BKN Pusat. Kami tidak bisa berbuat apa-apa terkait keputusan tersebut. Oleh karena itu, kami menyarankan agar para lulusan bersabar dan terus berdoa menunggu hasil dari BKN Pusat,” ujarnya.
Pihak BKD Sulteng juga menanggapi berbagai isu yang berkembang di kalangan lulusan ASN dan PPPK yang terdampak oleh penyesuaian tersebut. Adiman menegaskan bahwa meskipun kondisi ini tidak bisa dihindari, para lulusan tetap akan diangkat menjadi ASN maupun PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku. UTM

Pos terkait