BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) menunjukkan tren yang semakin meningkat di Indonesia, khususnya di Kota Palu dan Sulteng. Rehabilitasi bagi pengguna narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba.
Demikian dikatakan, Sekretaris (Sekkot) Kota Palu, Asri, saat rapat koordinasi yang digagas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, di ruang pertemuan di Palu Golden Hotel, Kamis (27/2/2020). Adapun materi pokok yang dibahas adalah rehabilitasi dan pascarehabilitasi narkoba 2020.
Sekkot menyampaikan, bahwa penangganan rehabilitasi pecandu narkoba tidak cukup hanya ditangani oleh satu instansi dalam hal ini BNN saja, akan tetapi perlu keterlibatan instansi lain seperti organisasi perangkat daerah atau unit kerja pemerintah daerah lainnya. Olehnya diharapkan kepada OPD atau unit kerja di jajaran Pemkot turut berperan dalam rehabilitasi narkoba.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Palu, AKBP Abire Nusu menyebutkan bahwa kunci rehabilitasi narkoba adalah melakukannya secepat mungkin. Untuk itu diperlukan psikiater atau ahli adiksi yang dapat menangani masalah ketergantungan narkoba.
Sebagaimana pecandu lain, pecandu narkoba seringkali menyangkal kondisinya dan sulit diminta untuk melakukan rehabilitasi. Biasanya dibutuhkan intervensi dari keluarga atau teman untuk memotivasi dan mendorong pengguna narkoba untuk mau menjalani rehabilitasi.
Layanan rehabilitasi ini yaitu layanan rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi tidak dapat dipisahkan atau dibolak balik dalam alur layanan rehabilitasi.
Dia menjelaskan, pecandu, penyalahguna dan korban narkotika harus terlebih dahulu melalui rehabilitasi medis, dimana pemulihan kesehatan merupakan tujuan utama selanjutnya dilakukan layanan rehabilitasi sosial dengan harapan dapat mengembalikan fungsi sosial dalam hubungan bermasyarakat, serta layanan pascarehabilitasi berupa pembinaan untuk pencegahan kekambuhan dan kemampuan pengambilan keputusan dalam suatu masalah. ABS