PALU, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu bersama Satgas K5 Kelurahan Mamboro menangkap tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabusabu.
Ketiga pelaku yang ditangkap terdiri dari dua perempuan dan satu lelaki, masing-masing Sri Wulandari alias Sri (24), Annisa Raja Muda alias Nita (32) dan Meldrik Patras alias Medi (24).
Pelaksana tugas Kepala BNN Palu Oslan Daud mengatakan mereka merupakan ‘pemain lama’ yang telah tiga tahun menjalankan bisnis haram tersebut.
Penangkapan pada Selasa 4 September 2018, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan tindak pidana narkotika di kos beralamat di Jalan Bayu, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.
Kemudian tim berantas BNN Kota dipimpin Kepala Seksi Berantas AKP Gusti Bagus Ngurah Permadi langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
“Jadi tim kami pada saat itu setelah beberapa saat melakukan pengamatan dan langsung menggerebek salah satu kamar kos yang telah ditergetkan. Setelah dilakukan penggeledahan kami langsung menangkap Sri Wulandari bersama barang bukti,” katanya di kantor BNN Kota Palu, Senin (10/9/2018).
Sri diketahui merupakan pengedar karena dikamarnya ditemukan delapan paket plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,60 gram, dua buah sendok dari potongan pipet, dua buah korek api gas, satu buah alat hisap bong, satu pak plastik klip bening, satu buah kotak tupperware warna ungu, satu unit Handphone Oppo.
“Usai penggrebekan, kami kembali melakukan pengembangan informasi dari Sri yang mengaku bahwa sabusabu tersebut diperoleh dari Nita yang beralamat di Kelurahan Tatanga. Sekitar pukul 17.00 Wita, hari itu kami meminta Sri untuk mengundang Nita datang ke kosannya. Setelah tiba kami langsung melakukan penangkapan bersama barang bukti,” terangnya.
Barang bukti yang ditemukan pada Nita, berupa dua paket plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 0,99 gram, satu buah timbangan digital, satu alat isap bong, dua buah pipet, tiga buah korek api gas, satu buah tas warna biru dan satu pak plastik pembungkus sabu.
Dalam kasus itui, Sri Wulandari berperan sebagai pengedar sabu di wilayah kosnya di Jalan Bayu Kelurahan Mamboro, sedangkan Nita sebagai penyuplai. Sementara Meldrik Patras sebagai perantara yang ditugaskan mengambil uang dari Sri lalu diantarkan ke Nita.
Ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, Jo Pasal 132 ayat (1) Huruf a, UU Nomor: 55 Tahun 2009 tentang Narkotika. UTM