BNN RI, Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 19.8 Kg di Perairan Donggala

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom bersama Kapolda Sulteng dan unsur forrkompinda lainnya, saat menunjukan barang bukti dari pengungkapan sabu-sabu 19,8 Kg di Pelabuhan Bea Cukai Pantoloan, Kamis (21/11/2024). FOTO: AMAR SAKTI/MS

PANTOLOAN, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perairan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Dari pengungkapan itu, tiga orang pria yang diduga sebagai kurir ditangkap petugas BNN dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 19.82 Kg berhasil disita.

Tiga tersangka yang ditangkap bersama sebuah kapak kayu itu, masing-masing berinisial I, H dan N.

“Dua orang merupakan warga Sebatik, Kalimantan Utara dan seorang lagi adalah warga Donggala,” demikian dikatakan,Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat jumpa pers di Pelabuhan Bea Cukai Pantoloan, Kamis (21/11/2024).

Marthinus menjelaskan, penangkapan narkoba itu dilakukan pada pada 18 November 2024 di sekitar wilayah Donggala. Narkotika itu dibawa dari Sebatik menuju Donggala, dan merupakan jaringan narkotika internasional.

Menurutnya keberhasilan penangkapan itu merupakan kolaborasi dan kerja sama lintas sektor, khususnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pantoloan.

“Kami operasi di sini sudah kurang lebih dua minggu,” lanjutnya.

Dia menegaskan, pihaknya masih mengejar bandar besar yang menjadi pemasok sabu-sabu tersebut. 

“Barang haram ini berasal dari Tawau Malaysia, di bawa ke Indonesia, tepatnya di Sebatik. Lalu dibawah ke Sulteng pakai kapal kayu dan infonya akan diedarkan di salah satu kampung Narkoba di Palu,” ujar Marthinus.

Sementara, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menambahkan, perlunya membangun sinergitas seluruh pihak, bahkan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta dampak buruk yang ditimbulkan bagi para pengguna narkoba, sehingga praktek-praktek peredaran narkoba menjadi musuh bersama untuk diberantas.

“Sekeras apa pun upaya yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum serta intansi lainnya, tanpa adanya dukungan masyarakat,” ujarnya. AMR

Pos terkait