BNNP Musnahkan Paket Narkotika

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng memusnahkan barang bukti (babuk) narkotika, dengan jumlah berat bruto keseluruhan 9,295 gram, masing-masing jenis ganja seberat 8,205 gram dan 1,090 gram jenis sabu, yang disita dari ekspedisi sehingga tanpa adanya tersangka. Pemusnahan babuk dimusnahkan bersama pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Palu, BPOM dan Camat Palu Selatan, Jumat (4/8/2023) di halaman parkir Kantor BNN Sulteng. 

Barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan dan telah diuji keaslianya di hadapan media, di mana rincian babuk yang dimusnahkan, yakni 1 bungkus jenis ganja sabu seberat 1,090 gram, 1 paket ganja  seberat 2,249 gram dan paket ganja seberat 1,228 gram, 1 bungkus ganja seberat 2,479 gram dan 2.249 gram. 

Pemusnahan dilakukan BNNP, dengan cara merebus paket bungkusan sabu ke dalam panci berisi air mendidih yang dicampur cairan pembersih dan dialirkan ke selokan. Untuk paket ganja, dibakar bersama-sama hingga tak tersisa.

“Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNN bersama ekspedisi, yang dikirim dalam bentuk paket yang ditutupi pakaian dari Medan dan Jakarta dari tiga bulan lalu,” ujar Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Monang Situmorang.

Pengungkapkan kasus berawal dari informasi adanya paket-paket melalui jalur ekspedisi, yang menginformasikan tentang dugaan pengiriman paket mencurigakan dari Medan dan Jakarta ke Palu. Alamat pengirimanya yang tertuliskan pada paket, ternyata adalah alamat palsu. 

Selanjutnya, BNNP mendatangi kantor ekspedisi untuk menyita paket tersebut dan terbukti berisi ganja, namun tidak ada tersangka yang didapati karena mengunakan alamat palsu,” papar Brigjen Pol Monang. ABS

Pos terkait