BNNP Sulteng Ungkap Tiga Kasus Narkoba

BNNP

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng mengungkap tiga kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari jumlah kasus itu, BNNP Sulteng telah mengamankan sebanyak lima tersangka.

Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Suyono pengungkapan kasus peredaran narkoba berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas, seperti kasus narkoba di Jalan Soyo Vau, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara pada 9 Februari lalu. Tersangka berinisial HD (35) ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.

Dari tangan HD, ditemukan sebanyak 29 paket narkoba jenis sabusabu edar, alat isap sabu dan uang tunai sebesar Rp 7.500.000. Sementara hasil interogasi HD, mengaku mendapati barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisal AN, warga Kelurahan Kayumalue. AN berhasil ditangkap petugas di wilayah Poso, tepatnya di Desa Toini. AN mengaku mendapati barang yang disita dari tangan HD adalah milik  GS. GS pun langsung digiring ke kantor BNNP Sulteng untuk dimintai ketarangan.

“Kasus ini adalah bisnis peredaran narkoba lintas kota dan kabupaten,” kata Suyono, Senin (18/2/2019).

Atas perbuatannya, ketiganya dikenai pasal 114   ayat (2), pasal 112 (2) dan pasal 132 Ayat  (1) dengan ancaman hukuman paling singkat tujuh tahun dan paling lama penjara 20 tahun.

Sebelumnya, petugas BNNP juga menangkap seorang pria berinisial TW (37) di Desa Labuan Induk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala pada 27 Januari 2019. Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat  sekitar lokasi pengungsian. Kalau ada sebuah rumah di dekat lokasi pengungsian dijadikan tempat transaksi narkoba. mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan TW. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu seberat 7,60 gram, plastik sabu, uang tunai Rp 2.282.000 dan beberapa barang bukti lainnya.  Hasil interogasi menunjukan, pelaku TW mendapati sabu dari pria berinisial HN yang berada di Kelurahan Kayumalue.

“Pelaku mengaku sudah membeli barang haram dari pria berinisal HN sebanyak lima kali sekira 15 sampai 25 gram. Pelaku juga mengaku sabu diedarkan disekitar wilayah labuan dan sekitarnya,”ungkap Suyono.

Sementara kasus lainnya melibatkan seorang warga Jalan Veteran, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore. Pria berinisial FM (39) terpaksa berurusan dengan petugas BNNP Sulteng karena rumahnya didiga sebagai tempat transaksi narkoba. Hasil pengakuan FM, ia mendapat barang haram tersebut dari Hj Sadde yang berasal dari Kelurahan Nunu.

 Saat ini pelaku masih ditahan di BNNP Sulteng untuk menjalani proses penyelidikan, diduga masih ada pelaku lainnya. IKI

Pos terkait