BP Jamsostek Rumuskan Aturan JKP

BPJS

MANADO, MERCUSUAR – Deputi Direktur  BPJS Ketenagakerjaan Krishna Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengatakan kedepan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menambah satu program menjadi 5 program manfaat untuk pekerja yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dimana pemerintah menyiapkan dana Rp6 Trilium, namun draf rancangan itu masih dalam penggodokan.

JKP ini bakal membantu pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan memberikan tiga manfaat yakni bantuan langsung tunai, vokasi dan bursa kerja dengan memberikan informasi pekerjaan sesuai keahlian. Program JKP ini sisa menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk segera diaplikasikan, sehingga program JKP ini dimungkinkan akan dimulai pada 2021. Demikian kata Toto, saat acara penutupan Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Sulama di Kota Manado, Senin (21/12/2020).

Toto Suharto mengungkapkan bahwa Program JKP ini sisa menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk segera diaplikasikan, sehingga program JKP ini dimungkinkan akan dimulai pada 2021 yang terbagi dalam tiga manfaat yakni bantuan langsung tunai, vokasi, dan bursa informasi kerja.

“Saat ini sedang digodok Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait JKP ini. Harusnya sudah berjalan, tapi kita tidak akan berjalan kalau tidak ada PP, apalagi biayanya besar,”ujarnya.

Toto menyebutkan pada awal pelaksanaan program JKP ini, pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp6 trilliun, hanya saja belum dirincikan secara tertulis. “Dana yang disiapkan pemerintah Rp6 triliun. Kita menunggu petunjuk teknis penggunaan dana ini,untuk wilayah Sulama sekitar Rp1,2 M disiapkan,diharapkan meningkat tahun depan Rp1.6 M,” kata dia

Nantinya, sambung Toto, program itu dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan bagi pekerja jika mengalami PHK agar tercipta keberlangsungan hidup yang lebih baik. Misalnya jika kontrak para pekerja telah selesai, mereka berhak mendapat bantuan langsung tunai serta kesempatan pelatihan sesuai keahlian.

“Jadi bisa beralih profesi, bisa juga usaha mandiri,” tambahnya.

Ia mengimbau pekerja formal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program yang sudah ada, termasuk dengan rencana peluncuran program baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam program JKP, hak pekerja korban PHK akan diberikan melalui tiga manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Pekerja yang telah terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses jaring pengaman sosial dari pemerintah. Ia mencontohkan bantuan BLT untuk pekerja terdaftar yang bergaji di bawah Rp5 juta di saat pandemi.

Untuk mendaftarkan diri masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor cabang terdekat, melainkan dapat dilakukan lewat aplikasi ponsel, yakni BPJSTKU.Sebagai informasi, lewat Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah akan meluncurkan program JKP yang bertujuan memberikan jaminan kepada pekerja selain pembayaran pesangon. ABS

Pos terkait