TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menandatangani nota kesepakatan bernomor 11/KA-MoU/VI/2021 tentang kerja sama penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di wilayah Kota Palu, Rabu (9/6/2021).
Dalam hal ini, Pemkot Palu bersama BP2MI bersinergi dalam pemberantasan sindikasi pengiriman ilegal pekerja migran Indonesia sesuai kewenangan yang ada. Kemudian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia di wilayah kota Palu.
Pemkot Palu bersama BP2MI memfasilitasi pelaksanaan perlindungan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia, bersinergi dalam melaksanakan pelayanan penempatan dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia.
Kemudian menyosialisasikan peluang pekerja migran Indonesia di negera tujuan serta berkoordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati Pemkot Palu dan BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadianto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sangat besar kepada BP2MI yang terus melakukan upaya penguatan serta perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.
Menurutnya, nota kesepakatan ini membuka peluang yang sangat besar bagi Pemerintah kota Palu dalam upaya penguatan ekonomi masyarakat.
“Apalagi kita ketahui bersama pascagempa bahkan kali ini Covid-19, tentunya masyarakat perlu penguatan ekonominya. Ini merupakan salah satu jalan yang sangat baik dalam penguatan ekonomi masyarakat kota Palu,”ungkapnya.
Turut mendampingi Wali Kota Palu dalam kesempatan ini yaitu Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan UMKM Kota Palu, Setyo Susanto. ABS