BPHTB Masuk Supervisi Pencegahan Korupsi

FOTO WORKSHOP BPHTB

PALU, MERCUSUAR – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam supervisi pencegahan korupsi, karena proses pengurusannya bisa sampai dua hingga tiga minggu, kadang berlarut-larut hingga berbulan, bahkan tahunan.

Demikian dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Rusli Dg Palabbi menyampaikan sambutan Gubernur Sulteng saat membuka Workshop Implementasi Host To Host PBB-BPHTB tahapan untuk sertifikat tanah dan ZNT Sulteng di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (29/8/2019).

Padahal, sambungnya, harapan masyarakat proses tersebut dapat berlangsung cepat dan praktis tanpa memakan waktu panjang dan berbelit-belit.

Dikatakannya, pada Rabu 28 Agustus sudah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulteng dan KPK. Hal itu menjadi momen bersama untuk menyamakan persepsi.

“Komitmen dan sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah yang diantaranya melalui implementasi aplikasi host to host dalam kerjasama kewenangan instansi teknis guna mengintegrasi data terkait PBB-BPHTB,” katanya.
Lanjut Wagub, dengan pemutakhiran ZNT sebagai dasar BPHTB, maka akan berdampak positif bagi peningkatan pelayanan yang lebih baik, kejujuran dan keterbukaan.

Ia berharap workshop tersebut dapat bermanfaat dalam menunjang keberhasilan kerja para aparatur pengelola layanan house to house yang ditugasi mengumpulkan pajak pemda dari masyarakat. Sebaliknya, bagi masyarakat dengan hadirnya sistematika baru itu menjadi tantangan, hingga perlu sosialisasi ke masyarakat agar mereka memahami dan akhirnya berpartisipatif memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

Sebelumnya, Koordinator dan Supervisi KPK Wilayah IX, Budi Waluyo menyampaikan kegiatan workshop dan host to host sebagai tindak lanjut dan langkah untuk menginventarisir barang milik pemda.

“Dengan host to host juga bisa mengkonfirmasi data dari pemerintah daerah dan aset guna peningkatan PBB dan NJOP serta persyaratannya,” katanya.

Senada itu, Kepala Kantor BPN, Andri Novriandi mengatakan workshop yang menjadi urusan pertanahan dalam rangka pertambahan aset daerah.

“Setiap jengkal tanah akan diukur untuk menentukan yang mana termasuk aset provinsi, mana aset kota dan mana yang menjadi aset desa,” ujarnya. BOB

Pos terkait