BPJamsostek Bayarkan JKM Penuh Minimal Kepesertaan 3 Bulan

MERCUSUAR – Adanya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua.

Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto, Rabu (23/07/2025) mengatakan bila sebelumnya Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan sepenuhnya meski baru sehari mendaftar, maka saat ini santunan kematian baru akan dibayarkan sepenuhnya yakni 42 juta bila telah menjadi peserta minimal 3 bulan.

“Jadi di Permenaker nomor 1 tahun 2025 ini ada perubahan, terkait dengan manfaat jaminan kematian. Yang tadinya itu pada saat menjadi peserta itu mendapatkan Rp42.000.000. Ini 3 bulan kepesertaan dulu, itu baru mendapatkan Rp42.000.000. Tapi di bulan pertama kedua dan tiga itu dapat bantuan pemakaman sebesar Rp10.000.000. Sementara untuk prosedur pengajuannya tetap sama,” terangnya.

Meski mengalami perubahan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah Luki Julianto berharap masyarakat tetap memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi diri saat mengalami kecelakaan kerja.

Ditambahkan meski untuk klaim Jaminan Kematian mengalami perubahan namun manfaat lainnya masih tetap sama, di antaranya untuk Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan tetap tidak memberikan batasan biaya selama masih membutuhkan perawatan dan penanganan tetap akan ditanggung. ABS

Pos terkait