BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Komite Olahraga Nasional (KONI) Sulteng bakal menyelenggarakan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke –IX Sulawesi Tengah yang berlangsung pada 10-17 Desember mendatang. Olenya, seluruh Atlet bakal diikutkan dalam dua program dasar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKM).
Atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera. Selain itu atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua.
Dua poin tersebut memacu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tengah dan KONI Sulteng untuk segera menjalin kerja sama melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh Kepala BPJamsostek Sulteng, Lubis Latif dan Ketua KONI Sulteng,Nizar Rahmatu, Rabu (2/10/2022)
Kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari kerja sama antara BPJamsostek Pusat dengan KONI Pusat dan dilakukan serentak di seluruh KONI di 34 Provinsi serta pengurus besar atau pengurus pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor).
Ketua KONI Sulteng, Nizar Rahmatu menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut. Ia menilai program jaminan sosial yang dikelola BPJamsostek sangat baik dan berguna untuk para atlet.
“Saya selaku Ketua KONI Sulteng memberikan apresiasi yang besar untuk gagasan kerjasama KONI dan BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan serentak dan semoga dapat berkelanjutan berkesinambungan demi kemajuan olahraga Indonesia khususnya Sulawesi Tengah,”ungkap Nizar.
Sementara, Kepala BPJamsostek Sulteng, Lubis Latif mengatakan kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJamsostek untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.
“Perjanjian Kerjasama ini merupakan Implementasi dari UU nomor 11 tahun 2022 tentang Perlindungan Jaminan Sosial bagi olahragawan dan pelaku olahraga, sehingga mewujudkan rasa aman dan tenang saat berlatih maupun bertanding untuk meningkatkan prestasi,” kata Lubis.
Lebih jauh Lubis menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet diantaranya jika atlet meninggal dunia, karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta dan juga perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.
Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 pesen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir Kepala BPJamsostek Banggai, Mansur dan Sekretaris Umum KONI Sulteng, Husain Alwi. ABS