BPJAMSOSTEK Lindungi Pendidik yang Tergabung di Korpri

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Sesuai dengan amanat Perpres Nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan menyebutkan, bahwasanya kepesertaan wajib untuk seluruh pekerja, yang salah satunya pegawai pemerintahan non ASN. Tentunya dengan adanya amanat Perpres tersebut, maka pemerintah dipandang perlu untuk memperhatikan jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN, dengan iuran perbulan Rp12.500 untuk jaminan kematian dan kecelakaan Kerja.

Untuk itu, dilakukan penandatangan dan sosialisasi perlindungan bagi anggota Korpri (PNS/P3K) dan non ASN pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya di Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, dengan menjangkau dua program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penandatanganan ini dilakukan di Hotel Santika, Selasa (17/10/2022).

Lubis menjelaskan, anggota Korpri unit Dinas Pendidikan Sulteng ini akan mendapatkan manfaat dari kerja sama tersebut, di antaranya mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp42 juta, serta beasiswa bagi anggota keluarganya.

“Jadi manfaat program ini, tak hanya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan tetapi juga meringankan angka kemiskinan ekstrem,” ujar Lubis.

Selain itu, jika mengalami kecelakaan kerja yang berhubungan dengan kegiatan Korpri, seperti kegiatan rapat pengurus dan anggota Korpri. Anggota Korpri ini akan mendapatkan biaya pengobatan sampai dengan sembuh. Bahkan juga akan mendapatkan santunan jika terjadi cacat.

“Kalau sampai meninggal dunia, mereka akan mendapatkan Rp96 juta plus biaya pemakaman Rp10 juta, ditambah Rp12 juta santunan berkala dan plus Rp174 juta beasiswa anaknya, itu kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja dengan hubungannya sebagai Korpri,” tambahnya

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, jumlah pegawai swasta yang terlindung sebanyak 2.888.802 tenaga kerja yang terdaftar aktif, kemudian yang terdaftar mandiri dari sektor non formal itu ada 88.381 tenaga kerja. Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Lubis Latif.

Total pencarian klaim jaminan kematian di Sulteng di tahun 2023 ini, Rp345 milyar yang sudah disalurkan kepada penerima yang berhak dengan jumlah angka kematian dengan total 721 orang, dengan akibat kondisi usia tua dan untuk yang kecelakaan kerja sebanyak 1.621 orang yang terbanyak berasal dari Morowali 

BPJAMSOSTEK menyasar anggota Korpri sebagai wadah pegawai, sebab untuk ASN sudah dijangkau Taspen. 

Sekdis Pendidikan Sulteng, Asrul Ahmad menambahkan, hal ini merupakan upaya preventif ASN yang merupakan anggota Korpri.

“Apa yang kita lakukan upaya melindungi melalui Korpri t di Dinas Pendidikan dan apabila tidak bersedia maka tidak dipaksakan, namun tidak dapat berharap manfaat program BPJAMSOSTEK ini,” jelasnya. 

Sebelumnya, santunan duka diurus Korpri Provinsi Sulteng dan kini telah diserahkan ke unit Korpri Dinas Pendidikan, sehingga nantinya akan ditindaklanjuti di musyawarah unit Korpri Dinas Pendidikan. ABS

Pos terkait