BPJamsostek Salurkan Beasiswa Anak

BPJamsostek

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 10.451 anak dengan estimasi manfaat yang akan diberikan Rp115 miliar.

Penerima beasiswa mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga perguruan tinggi, dimana penyaluran manfaat beasiswa ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

Untuk penyerahan manfaat Beasiswa Pendidikan anak peserta program JKK dan JKm untuk BPJamsostek kantor Cabang Sulteng diwakili dua keluarga ahli waris Anshar Hj Dollah dari perusahaan SPBU 74.942.08 Maluku sebesar Rp5 juta untuk kedua anak-anaknya yang masih bersekolah di SMA dan SMP dan ahli waris Suranto dari Jakarta Bengkel Tehnik untuk biaya pendidikan kuliah sebesar Rp12 juta per tahun dan beasiswa pendidikan tingkat SMA Rp.3 juta pertahun sehingga total beasiswa Rp15 juta yang diterima.

Penyerahan beasiswa pendidikan beserta buku tabungan yang sudah berisi saldo dana pendidikan, langsung diserahkan Wakil Gubernur Sulteng, Rusli Dg Palabbi didampingi Kadis Naker Provinsi Sulteng dan Kacab BPJamsostek Sulteng, Raden Harry Agung Cahya, di Hotel Best Western Palu, Rabu (21/4/2021).

“Penyalurannya diharapkan sebelum lebaran kita bisa tuntaskan. Kita juga berharap kerja sama gubernur dan wali kota untuk semuanya bersama-sama melaksanakan ini karena sudah ditunggu-tunggu,”kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo, dalam sambutanya via virtual.

Anggoro mengatakan, penyaluran beasiswa ini merupakan bentuk komitmen kehadiran negara untuk memastikan kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, termasuk dalam aspek pendidikan. Oleh karena itu, katanya dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari semua elemen baik dari pengusaha, pekerja dan pemerintah untuk memastikan program jaminan sosial berkelanjutan dan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja.

Penyerahan beasiswa ini juta tak lepas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres tersebut menginstruksikan kementerian hingga bupati dan wali kota untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang cakupannya diharapkan bisa terus meningkat. ABS

Pos terkait