TANAMODINDI, MERCUSUAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Palu menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) peserta padat karya di Dinas Sosial Kota Palu serta kepada para honorer dan tenaga kontrak di sejumlah dinas di lingkup Pemkot, dari klaim Januari hingga 11 Juli 2020.
Kepala Cabang BPJamasostek Cabang Palu, La Uno mengatakan sepanjang program penanggulangan kemiskinan padat karya oleh Pemkot Palu hingga 15 Juni 2020 di Dinas Sosial dengan mencaver kepesertaan bersama pengawas sebanyak 3.820 orang.
Sedangkan untuk perlindungan juru parkir sebanyak 782 orang dan honorer di Dishub Kota Palu sebanyak 416 orang, tenaga kontrak di Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 373 orang, honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebanyak 109 orang, sehingga total yang telah terdaftar peserta BPJamsostek 5.500 orang dengan total klaim Rp.7.712.613.493.
“Total santunan yang kami berikan sebanyak Rp. 1,3 miliar lebih untuk periode 1 Januari – 11 Juni 2020,” ucapnya.
Hidayat berharap santunan JKM yang diberikan BPJamsostek Kota Palu tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing ahli waris.
“Jangan langsung beli hp, beli motor, ataupun lainnya. Namun manfaatkan untuk menambah modal usaha bapak ibu sekalian,” katanya.
Menurutnya jumlah santunan yang diberikan bervariatif ada yang Rp24 juta dan Rp42 juta sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.
“Santunan JKM langsung kami transfer ke rekening masing-masing penerima,” lanjutnya
Diharapkan Kepada Pengelola BPJS Ketenagamerjaan atau BPJamsostek, untuk tidak bosan dan terus berimprovisasi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas dan dunia usaha juga kepada pemerintah daerah tentang berbagai kebaikan dan kelebihan program BPJS Ketenagakerjaan ini, agar dapat diterima dan dipahami secara baik oleh semua pihak.
“Tentu saja kami berharap, program BPJS Ketenagakerjaan, bukanlah dianggap sebagai suatu beban tambahan bagi para pekerja atau perusahaan, tapi dapat dijadikan sebagai suatu kebutuhan kita bersama,” jelasnya. ABS