BPJAMSOSTEK Santuni Pekerja IMIP

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah (Sulteng), Lubis Latif, melakukan kunjungan ke rumah duka keluarga almarhum (alm) Wahyudin S. Lamampara, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi, Selasa (26/12/2023). Almarhum merupakan salah seorang korban musibah kecelakaan kerja di Morowali. 

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan, segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, yang terjadi pada Minggu (24/12/2023).

Turut hadir dalam kunjungan tersebut, perwakilan PT IMIP, Wahid Rizal. Pada kesempatan itu, Lubis Latif juga menyampaikan kepada keluarga almarhum, tentang hak-hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Lubis Latif, Selasa (26/12/2023) mengatakan, alm. Wahyudin telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2019. Maka, berdasarkan data yang ada, ahli waris akan mendapatkan santunan tunai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), termasuk biaya pemakaman dan santunan berkala, dibayar sekaligus dengan total keseluruhan sebesar Rp211.936.000. Selain itu, terdapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.422.000. 

Lubis Latif menambahkan, terkait musibah ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT), guna memastikan peserta yang menjadi korban, telah mendapatkan perawatan dan pengobatan yang optimal. BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, di antaranya berhak mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, sesuai indikasi medis hingga sembuh. 

Selanjutnya, jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu dan mengalami cacat anggota tubuh, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Untuk ahli waris dari korban meninggal, akan mendapatkan santunan kematian akibat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah dilaporkan dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Selanjutnya, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.

“Kami berkomitmen untuk segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan juga akan terus memantau perkembangan para korban, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan,” tutupnya. ABS

Pos terkait