BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kebijakan relaksasi atau kelonggaran pembayaran iuran bagi peserta JKN-KIS yang menunggak diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020, sehingga diharapkan dapat mengaktifkan kembali peserta yang nonaktif,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahida dalam acara media gathering di Kantor BPJS Kesehatan Jalan Moh Yamin, Kamis (25/6/2020).
Menurutnya kebijakan mengaktifkan kepesertaan dari peserta yang menunggak merupakan salah satu substansi Perpres 64 tahun 2020 yang juga sebagai upaya mendukung Covid-19, sehingga peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaan kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.
“Kalau ada sisa tunggakan, maka akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan akhir Desember tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif sebagai peserta JKN-KIS, dengan syarat wajib membayar enam bulan diawal hingga batas waktu akhir Desember 2020” tuturnya.
Relaksasi bagi peserta yang menunggak iuran juga menandakan jika pemerintah semakin hadir membantu masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 karena hal itu berbeda dengan keputusan sebelumnya yang menyebutkan bahwa peserta harus melunasi tunggakan iuran 24 bulan ke depan,yang mulai diberlakukan pada bulan ini.
Sedangkan tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan kembali pada ketentuan yang berlaku pada Perpres No. 82 tahun 2018 yakni harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
“Peserta juga bisa menggunakan mobile JKN untuk mendapatkan relaksasi tunggakan iuran, sehingga bisa mengetahui secara langsung nominal yang harus dibayarkan untuk tunggakan selama enam bulan itu,” ujarnya.
Wahida menjelaskan jumlah peserta yang nonaktif atau berpotensi menikmati kebijakan relaksasi ini sebanyak 154 ribu kepesertaan dengan nilai tunggakan Rp. 94,2 yang didominasi oleh peserta kelas III, pasalnya baru digunakan 1 kali layanan diawal setelah itu tidak lagi dilakukan pembayaran setip bulannya.
“Peserta yang nonaktif untuk peserta mandiri paling banyak kelas III, sehingga dengan relaksasi tunggakan iuran diharapkan peserta bisa mengaktifkan kembali kepesertaanya karena masyarakat harus menjaga kesehatannya di tengah pandemi Covid,” katanya.
Kebijakan iuran peserta JKN-KIS sesuai Perpres 64 tahun 2020 yakni untuk peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu, kelas II sebesar Rp 100 ribu, dan kelas III sebesar Rp 42 ribu, kemudian khusus peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta hanya membayar sebagian saja dengan subsidi Rp.16.500,sehingga pesert kelas III tetap membayar iuran Rp.25.500. ABS