BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Banyaknya nilai tunggakan iuran kepesertaan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan pada segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri yang masih ada sisa tagihan setelah program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) berjalan mencapai Rp. 501.669.070 dengan yang telah terbayar Rp. 264.787.950.
Program yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi di tengah pendemi Covid 19 yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansialnya. Selain itu alasan menurunnya keinginan untuk membayar iuran, dikarenakan ketidakmampuan membayar iuran melatarbelakangi hadirnya program Rehab ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu yang diwakili Kabid Penagihan dan Keuangan Pince Malewa menyampaikan kepada awak media, Senin (27/06/2022) kaitan dengan pentingnya program Rehab untuk diketahui masyarakat. Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN dan berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai dengan 24 bulan.
“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,”ungkap Pince.
Pince menyatakan dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.
“Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta, program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,”tegas dia.
Selain kaitan program Rehab, Ia juga menyampaikan mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan Keplosisian, kaitan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai Identitas peserta JKN-KIS serta skirining kesehatan.
“Mari kita manfaatkan kemudahan yang telah disiapkan, dan tetap ikuti ketentuan yang berlaku, sebab adanya Inpres 1 tahun 2022, urusan tanah, SIM dan STNK akan mewajibkan kepesertaan JKN-KIS aktif,”jelasnya.
Adapun total tunggakan iuran di wilayah Kantor Cabang Palu yang membawahi 6 Kabupaten dan 1 kota periode Januar-Mei2022, Pince bilang mencapai Rp 135.148.306.087 miliar.
“Peserta mandiri yang menunggak iuran sebanyak 168.918 peserta. Rata-rata menunggak iuran 1-4 bulan hingga melebihi 24 bulan. Jumlah tunggakan ini hampir sama dengan tahun lalu,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, turut diluncurkan program penapisan riwayat kesehatan. Penapisan untuk mendeteksi potensi risiko diabetes melitus, ginjal kronik, hipertensi, dan jantung koroner. Penapisan riwayat kesehatan dapat dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Mobile JKN, situs web BPJS Kesehatan, dan Chat Assistant JKN (Chika). ABS