BPJS Kesehatan, Tunggakan Peserta Mandiri Capai Rp124 Miliar

LOLU SELATAN, MERCUSUAR – BPJS Kesehatan Cabang Palu menyampaikan, tunggakan iuran BPJS peserta mandiri mencapai Rp124.437.617.096 miliar, dengan 141.384 jumlah peserta. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, Kamis (22/6/2023) mengatakan, berdasarkan wilayah cakupan kerja BPJS Kesehatan Cabang Palu dengan Kabupaten Buol, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tolitoli dan Kota Palu, penunggak terbesar adalah peserta kelas 3 sebesar Rp53.045.880.436, menyusul peserta kelas 2 sebesar Rp36.485.607.943.

Untuk wilayah piutang BPJS Kesehatan yang terbesar tunggakannya, yakni di Kota Palu dengan jumlah piutang Rp41.753.692.805 miliar. Kemudian untuk tunggakan terendah yakni Kabupaten Buol, dengan jumlah piutang Rp6.148.869.700 miliar 

Rumondang mengharapkan kesadaran masyarakat, untuk dapat segera membayar kewajibannya melalui kanal layanan, baik secara langsung maupun mencicil. Warga yang menunggak, bisa membayar iuran dengan cara mencicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). 

Adapun jumlah kepesertaaa JKN dari jumlah seluruh penduduk di Sulteng, sudah mencapai 98,94 persen, tinggal 1,06 persen yang belum tercakup. Kemudian, capaian peserta penunggak yang mengikuti REHAB, masih di bawah 2 persen, dengan total pembayaran melalui REHAB pada Juni 2023 mencapai Rp1.490.961.590 miliar, dengan sisa tagihan Rp 1.224.156.720 miliar.

Program REHAB ini bisa diperoleh melalui menu Program REHAB di aplikasi Mobile JKN. Pembayaran bisa diakses dengan cara transfer di semua kanal yang dimiliki BPJS Kesehatan.

Ia menyebut, program REHAB bertujuan untuk memudahkan dan meringankan beban masyarakat, sehingga bisa mendapat jaminan kesehatan. Terlebih sebetulnya, BPJS hanya akan membebankan cicilan maksimal selama 2 tahun saja.

“Jika masyarakat JKN memiliki tunggakan selama 3 tahun atau 36 bulan, BPJS tidak menagih 36 bulan, melainkan 24 bulan saja atau cuma 2 tahun. Besaran itulah yang dicicil,” terang Rumondang.

Dirinya mengingatkan, pelunasan amat penting dilakukan. Menurutnya, masyarakat tidak memiliki garansi sehat, oleh karena itu, kepedulian terhadap tunggakannya mesti diperhatikan.

“Sakit tidak sakit, BPJS Kesehatan harus tetap aktif. Karena JKN bisa menghindarkan masyarakat dari kerugian finansial akibat kesehatan. Sehingga apabila menunggak maka kepesertaan dapat dinonaktifkan dan tetap menjadi piutang selamanya, tidak terhapus begitu saja, maka tetap harus dilunasi,” jelas Rumondang.

Kepesertaan bisa diaktifkan kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak, dengan maksimal 24 bulan dan membayar iuran berjalan. Sementara itu, denda 5 persen ditetapkan dalam aturan per tahun dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG (jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah), menurut dengan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. ABS

Pos terkait