LOLU UTARA, MERCUSAR– Sering dianggap sama oleh beberapa kalangan, baik dari segi program maupun manfaatnya, pihak manajemen dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (PBJS TK), akhirnya memutuskan mengubah call name atau sebutan yang selama ini digunakan, sejak 24 Oktober kemarin resmi mengubah nama panggilan menjadi BP Jamsostek, yang sebelumnya BPJSTK.
Meski ada perubahan nama, namun nama organisasinya masih tetap BPJS Ketenagakerjaan. “Cuma namanya saja. Dulu BPJS Ketenagakerjaan bernama Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan jadi BP Jamsostek supaya orang mudah mengingat,”ungkap La Uno Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu di salah satu kafe di Kota Palu, Kamis (31/10/2019).
Nama institusi masih tetap BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, hanya saja untuk panggilan sekarang menyeragamkan di semua media pemberitaan baik televis, cetak, daring maupun sosmed.
“Kami sudah menggunakan BP Jamsostek agar lebih mudah diingat dan mengenang dari masa Jamsostek lalu dan juga tidak salah atau sulit lagi membedakan dengan saudara kami BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Kata La Uno, perubahan nama karena masih baru maka baru diinformasikan kepada publik. Pihaknya akan melakukan branding supaya cepat dikenal. “Dalam perubahan call name ini tidak ada prosedur apapun, paling hanya merubah logo saja, sementara nama resmi nomenklatur di administrasinya tetap sama,” jelas La Uno.
Dikatakan dia, adanya perubahan nama panggilan tersebut sebagai upaya agar masyarakat tidak dibingungkan dengan nama serta program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. “Karena berdasarkan pantauan banyak masyarakat yang mengenal BPJS Kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan yang mereka kenal adalah Jamsostek,”ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan program dan manfaat dari masing-masing lembaga yang sekilas memiliki panggilan sangat mirip itu, terdapat perbedaan mendasar di bidang manajemen dan juga dalam hal pengelolaan anggarannya.
“Kalau kita, mengelola anggran dari peserta jaminan sosial yang berasal dari tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, sedangkan untuk yang sebelah (BPJS Kesehatan), mengelola jaminan sosial masyarakat dari sumber dana pemerintah, ya walaupun pertanggungjawabannya sama-sama ke presiden,”jelasnya.
La Uno menambahkan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai program BP Jamsostek dapat menghubungi contact centre baru, yaitu 175. Layanan masyarakat baru ini menggantikan Care Contact Center sebelumnya. ABS