TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pelaksanaan program dan pendanaan Covid-19 Kota Palu, bakal diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng. Pemerintah Kota Palu yang diwakili Sekretaris Daerah kota Palu, Asri, menerima kunjungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tengah di ruang kerja Wali kota Palu, Senin (19/10/2020).
Kunjungan ini dalam rangka silaturrahmi sekaligus memberitahukan pelaksanaan pemeriksaan kinerja atau efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan tahun anggaran 2020 Pemerintah Kota Palu dan instansi terkait lainnya.
Pemeriksaan oleh BPK RI tersebut rencananya akan dilaksanakan selama 30 hari kedepan dimulai sejak 19 Oktober 2020 sesuai surat tugas BPK perwakilan Sulawesi Tengah tertanggal 16 Oktober 2020.
Pemeriksaan tidak dilakukan dari surat-surat dasar pelaksanaanya, hingga penggunaan anggaran refocusing APBD tersebut melalui pengiriman data jumlah anggaran, realisasi belanja anggaran Covid-19 dan RAB,
Semua data yang diminta, sejauh ini, dokumen tambahan masih diminta tim BPK dan saat ini sedang dilengkapi masing-masing OPD. “Pemeriksaan ini dilakukan seluruh daerah. BPK ingin tahu , anggaran yang sudah disiapkan dan yang telah digunakan,”kata Asri.
Turut mendampingi Sekkot dalam hal ini yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr. Husaema, Inspektur Inspektorat Daerah kota Palu, Didi Bakran, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah kota Palu, Singgih B. Prasetyo, serta pejabat terkait lainnya. ABS