BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengupayakan agar gaji para guru maupun ASN instansi lainnya di Sulteng secepatnya dicairkan. Mereka mengatakan, gaji saat ini masih dalam proses untuk pencairan dan ditargetkan Senin depan, seluruh Guru ASN dan P3K maupun ASN instansi lainnya, sudah bisa menerima gaji mereka masing-masing.
Sebelumnya, BPKAD Provinsi Sulteng membeberkan beberapa alasan utama, sehingga terjadinya keterlambatan dalam pembayaran gaji ASN dan P3K di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Diketahui pula, dampak keterlambatan pembayaran gaji ASN dan P3K juga dialami oleh guru di satuan pendidikan yang ada di lingkup Sulteng, serta tenaga kependidikan. Selain itu, ada beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, gaji ASN dibayarkan.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sulteng, Haris mengatakan, dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Sulteng, semenjak tahun 2024 telah beralih ke aplikasi baru, dari aplikasi SIMDA ke SIPD.
“Dari SIMDA ke SIPD ini ada beberapa perbedaan, ketika kita berbicara soal keabsahan di dalam itu, ada yang namanya anggaran KAS. Anggaran KAS dipola per triwulan, salah satu yang dipola itu adalah belanja gaji ini. Misalnya, total gaji guru-guru katakanlah Rp1 miliar untuk satu tahun. Ini dibagi 4 TW, berarti 250 juta per TW. Ternyata hitungan itu ada yang keliru, di TW satu ini kurang anggaran kas, tetapi selisihnya tersimpan di TW 4. Uangnya ini ada, hanya pengaturan secara administrasi dan secara sistem seperti itu polanya,” jelasnya, Rabu (20/3/2024).
Pihaknya mengatakan, kalau masih menggunakan SIMDA seperti sebelumnya, kalau salah masih bisa diperbaiki pada saat itu juga.
“Namun kalau SIPD berbeda, karena kalau salah hari ini, kita buka dulu aturan namanya pergeseran APBD. Kita rubah Aturan, kita rubah produk hukum Perda APBD. Hari ini sementara dalam proses perubahan (pergeseran) itu. Nanti kalau sudah selesai pergeseran baru kita bisa mengubah anggaran KAS. Insya Allah besok (Kamis red.), baru kita berbicara pada tataran selanjutnya di Penatausahaan. Kalau sudah di Penatausahaan, berarti sudah proses bayar membayar,” terangnya.
Kemudian, pihaknya menyampaikan, jika tidak ada kendala kembali dalam proses pergeseran, maka tentunya proses pembayaran diupayakan atau dimaksimalkan bisa dibayarkan pada pekan depan.“Insya Allah kalau semua lancar, bisa kita bayar minggu depan. Insya Allah, gaji mengikut, TPP dan THR (gaji ke 13). Intinya, tidak ada lagi bermasalah di aplikasi. Semua gaji guru dan instansi terkait yang belum dibayarkan akan dibayarkan,” jelasnya. UTM