PALU, MERCUSUAR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Palu secara resmi menyerahkan Sertifikat Masjid Jami, Kampung Baru bertepatan perayaan Festival Lebaran Mandura di Kampung Baru. Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu, Dr. Syariatudin, secara langsung menyerahkan sertifikat wakaf Masjid Jami Kampung Baru, Kota Palu, kepada Ketua Badan Pengurus Masjid Jami Kampung Baru dan Anggota DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi.
Turut hadir dalam prosesi penyerahan sertifikat yaitu Imam Masjid Jami Kampung Baru, Wakil Ketua DPRD Kota Palu Muhlis U Aca, Tokoh Masyarakat Ridha Saleh, Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Palu Dr Ahmad Hasni, serta Jamaah Masjid Jami Kampung Baru.
Kemenag Kota Palu, Dr Ahmad Hasni mengatakan sudah menjalin kerja sama dengan pihak BPN Kota Palu dalam mengurus dan membuat sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang ada di Kota Palu.
“Program ini kami laksanakan untuk mencegah gugatan-gugatan pihak ahli waris terhadap aset wakaf yang ada di Kota Palu. Makanya kami langsung bekerja sama dengan BPN Kota Palu untuk menyiapkan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah. Sehingga program ini bisa diikuti oleh seluruh masyarakat, organisasi maupun ormas untuk membuat sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah mereka di Kota Palu,” katanya, Minggu (6/4/2025).
Caranya sangat mudah yaitu mereka tinggal menghubungi kantor-kantor agama di kecamatan untuk pembuatan sertifikat tersebut. Mereka langsung memfasilitasi pembuatan sertifikat secepat mungkin, salah satu contoh Sertifikat Masjid Jami yang di kerjakan hanya dalam waktu empat hari kerja.
Sementara itu, Dr Syariatudin mengungkapkan, dalam kesempatan yang baik ini mengucapkan banyak terima kasih serta apresiasi yang sangat tinggi dari Jajaran Pengurus Masjid Jami Kampung Baru, Kemenag Kota Palu, sehingga penerbitan Sertifikat Rumah Ibadah khususnya Masjid Jami di Kota Palu dapat diselesaikan dengan proses yang sangat cepat.
“Kenapa sangat cepat, di Kepemimpinan Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid, juga Kakanwil BPN Prov. Sulteng dan Kakantah Kota Palu saat ini, bahwa Bapak Menteri ATR BPN memiliki program kerja 100 hari. salah satunya penyelesaian legalisasi Aset-Aset Tahan Wakaf dan Rumah Ibadah. Jadi, baik itu Masjid, Gereja, Wihara, Pura, seluruh rumah Ibadah dan termasuk sertipikat Tanah Wakaf. Jadi, ini menjadi skala prioritas 100 hari kerja dari Pak Menteri,” terangnya.
Tentunya, bagi masyarakat jamaah masjid atau warga kota Palu yang menjadi pengurus masjid di tempat lain atau rumah ibadah lainnya, diimbau dan diberi kesempatan yang seluas-luasnya agar segera berkoordinasi ke BPN Kota Palu, untuk dibantu proses penyelesaian sertifikat atau legalitas aset Masjid, Wakaf dan sebagainya.
“Ini sangat penting, agar tempat ibadah itu secara yuridis, secara hukum, telah memiliki kepastian hukum dan terlindungi, Dengan demikian, Pengurus rumah ibadah/masjid dapat mengembangkan tempat-tempat ibadah lebih baik lagi, lebih aman, berkembang serta memenuhi ekspektasi dari jamaah masjid tersebut,” jelasnya.
“Pada intinya, Kantor Pertanahan Kota Palu siap memberikan pelayanan sebaik-baiknya, dalam rangka menyelesaikan sertifikat rumah ibadah dan tanah wakaf yang berada di wilayah administrasi Kota Palu,” pungkas Dr. Syariatudin. UTM