BPN Kota Palu Serahkan Sertifikat Wakaf Masjid Jami Kampung Baru

Kasi Penetapan Hak BPN Palu, Dr. Syariatudin, menyerahkan sertifikat wakaf Masjid Jami Kampung Baru kepada Ketua Pengurus Masjid, Hidayat Pakamundi, Minggu (6/4/2025) malam. FOTO: RUSTAM/MS

BARU, MERCUSUAR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu secara resmi menyerahkan sertifikat tanah wakaf Masjid Jami Kampung Baru, dalam rangkaian acara Festival Lebaran Mandura yang berlangsung di Kampung Baru, Minggu malam (6/4/2025).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu, Dr. Syariatudin, kepada Ketua Badan Pengurus Masjid Jami Kampung Baru, yang juga merupakan Anggota DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Imam Masjid Jami Kampung Baru, Wakil Ketua DPRD Kota Palu Muhlis U Aca, Tokoh Masyarakat Ridha Saleh, dan Kepala Kemenag Kota Palu, Dr. Ahmad Hasni, serta jamaah Masjid Jami Kampung Baru.
Dalam kesempatan itu, Dr. Ahmad Hasni menjelaskan bahwa kerja sama antara Kemenag dan BPN Kota Palu merupakan bagian dari program strategis untuk mengamankan aset-aset wakaf di wilayah Kota Palu.
“Program ini bertujuan mencegah terjadinya gugatan dari ahli waris terhadap tanah wakaf. Kami ingin semua tempat ibadah memiliki kepastian hukum melalui sertifikat resmi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses pengurusan sertifikat kini sangat mudah. Masyarakat cukup menghubungi kantor urusan agama di tingkat kecamatan, dan pengurusan akan difasilitasi secepat mungkin. Sebagai contoh, sertifikat Masjid Jami diselesaikan hanya dalam empat hari kerja.
Sementara itu, Dr. Syariatudin menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang baik antara pengurus masjid, Kemenag, dan BPN, sehingga proses penerbitan sertifikat dapat berlangsung cepat dan efisien.
“Percepatan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang memprioritaskan legalisasi aset-aset rumah ibadah dan tanah wakaf di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, dan pura, memiliki kesempatan yang sama untuk segera mengurus legalitas tanahnya melalui kantor pertanahan setempat.
“Dengan sertifikat resmi, tempat ibadah akan memiliki kepastian hukum dan perlindungan yuridis. Ini sangat penting untuk pengembangan ke depan, agar lebih aman dan sesuai harapan jamaah,” lanjut Syariatudin.
Ia juga mengimbau para pengurus rumah ibadah lainnya di Kota Palu agar segera berkoordinasi dengan BPN Kota Palu, untuk mendapatkan pendampingan dalam proses sertifikasi aset mereka.
“Kantor Pertanahan Kota Palu siap memberikan pelayanan terbaik demi penyelesaian sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah ini,” pungkasnya. UTM

Pos terkait