TANAMODINDI, MERCUSUAR — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu menyerahkan sejumlah sertifikat aset milik Pemerintah Kota Palu yang telah berhasil diselesaikan prosesnya. Penyerahan tersebut, menjadi bagian dari komitmen BPN dalam mempercepat penataan aset, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik pemerintah daerah.
Kepala BPN Kota Palu, Susetyo Nugroho menyampaikan, program sertifikasi aset pemerintah daerah pada tahun 2025 berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Menurutnya, capaian ini menunjukkan keseriusan BPN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya untuk aset-aset milik instansi pemerintah.
“Tahun ini target BPN tercapai terkait penyelesaian sertifikat untuk instansi dan aset-aset kantor. Prosesnya berjalan dengan baik,” ujar Susetyo, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, sertifikasi aset tidak hanya penting dari sisi legalitas, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan wilayah di masa mendatang. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Untuk perkembangan Kota Palu, kita perlu menyesuaikan nilai-nilai tanah yang ada di kota ini agar perencanaan pembangunan dan pemanfaatan lahan dapat berjalan lebih terarah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Susetyo menambahkan, Pemerintah Kota Palu memberikan apresiasi atas kerja nyata yang telah dilakukan oleh BPN Kota Palu dalam menyelesaikan sertifikasi aset daerah. Ia berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini dapat terus diperkuat ke depan.
“Pemkot mengapresiasi upaya yang kami lakukan. Ke depan, kami berharap kolaborasi semakin solid sehingga seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Palu menilai bahwa sertifikasi aset daerah merupakan langkah penting dalam melindungi aset pemerintah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset, serta mendukung perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Kerja sama antara BPN Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu diharapkan terus berlanjut, sehingga seluruh aset pemerintah daerah dapat terdata dengan baik, tertib secara administrasi, serta terlindungi secara hukum. UTM







