PALU, MERCUSUAR – Beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa obat jenis dexamethasone dapat menyembuhkan COVID-19, turut ditanggapi Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM di Palu, Fauzi Ferdiansyah mengungkapkan sejauh ini belum ada obat spesifik untuk mengobati COVID-19, termasuk dexamethasone. Meskipun beberapa obat telah digunakan untuk penanganan COVID-19 sebagai obat uji.
Adapun hasil penelitian dari Universitas Oxford terkait penggunaan dexamethasone berperan dalam menunjukkan penurunan kematian akibat COVID-19, kata Fauzi, hanya pada kasus pasien berat yang menggunakan alat bantu pernafasan (ventilator) atau memerlukan bantuan oksigen.
“Obat ini tidak bermanfaat untuk kasus COVID-19 ringan dan sedang, atau yang tidak dirawat di rumah sakit. Selain itu tidak dapat digunakan untuk pencegahan COVID-19,” jelas Fauzi, di Kantor BPOM Palu, Selasa (23/62020).
RESEP DOKTER
Dijelaskannya juga bahwa dexamethasone adalah golongan steroid yang merupakan obat keras terdaftar di BPOM RI. Pembelian obat itu hanya boleh dilakukan dengan resep dokter, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
Ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa penggunaan dexamethasone tanpa adanya indikasi medis dan resep dokter dalam jangka waktu yang panjang dapat mengakibatkan berbagai efek samping negatif, seperti menurunkan daya tahan tubuh, meningkatkan tekanan darah, diabetes, moon face, serta masking effect.
“Kami meminta masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat dexamethasone dan steroid lainnya secara bebas, tanpa ada resep dokter termasuk membeli secara online. Untuk penjualan tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi,” tutur Fauzi.
BPOM, kata Fauzi, akan terus memantau dan menindaklanjuti hasil lebih lanjut penelitian-penelitian serta informasi terkait penggunaan obat untuk penanganan COVID-19, dengan terus berkomunikasi dan berkoordinasi bersama organisasi tenaga kesehatan, serta WHO dan badan otoritas obat dari negara lain. IEA