BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menuntaskan kegiatan jemput bola penerbitan izin edar, dalam inovasi RA BANUA POMPIE (percepatan pengembangan usaha Pangan Olahan Melalui Pendampingan Izin Edar) kepada pelaku usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) tahun 2025.
Sehubungan dengan itu, BPOM di Palu melaksanakan monitoring dan evaluasi program, yang menghadirkan perwakilan dari sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan Kota Palu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sigi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, UMKM, serta ritel di Palu, di Aula Posintomu BPOM di Palu, Jumat (28/11/2025).
Kepala BPOM di Palu, Mardianto mengatakan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah. Kehadiran UMKM tidak hanya memberikan dampak terhadap perputaran ekonomi, tetapi juga berperan besar dalam pemanfaatan sumber daya lokal, peningkatan nilai tambah produk daerah, serta penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Olehnya, kata Mardianto, pihaknya memandang penting untuk terus mendukung dan mendorong UMKM pangan olahan untuk dapat berkembang dan naik kelas. Salah satu langkahnya, adalah memastikan produk pangan yang dihasilkan aman, bermutu, dan memenuhi persyaratan peredaran.
“Penerbitan izin edar PIRT bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi merupakan bentuk jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang dihasilkan pelaku UMKM telah melalui proses yang memenuhi standar keamanan pangan,” tutur Mardianto.
Ia berharap, ke depan, para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya penerapan higiene sanitasi, pengolahan yang baik, serta pengelolaan usaha yang berorientasi pada kualitas serta terjalinnya kerja sama antarinstansi daerah dan ritel-ritel modern.
RA BANUA POMPIE merupakan inovasi gabungan antara program KAFE OM (KKN Asyik Menjadi Fasilitator Edukasi Obat dan Makanan) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020, dan PMB (Palu Mantap Bergerak) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2022.
Melalui inovasi tersebut, BPOM memfasilitasi kemudahan kepada pelaku usaha, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin edar produk pada satu tempat pelaksanaan. IEA







