BESUSU BARAT, MERCUSUAR– Menyikapi mengenai peredaran susu kental manis (SKM), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Perwakilan Palu menyatakan, tidak akan melakukan tindakan penarikan produk tersebut di pasaran, karena dari hasil pemeriksaan produk tersebut mengandung susu dan termasuk kategori susu. Hal tersebut juga sudah tertera pada Peraturan Kepala (Perka) BPOM 21/2016, yang menyebut SKM merupakan sub kategori susu kental.
Kepala BPOM Palu Safriansyah mengatakan, sesuai standar keamanan pangan internasional (Codex), susu kental manis adalah produk mengandung susu. “Di dalam Codex, sudah jelas. Susu kental manis adalah produk mengandung susu sebagai pelengkap sajian atau toping bukan untuk susu pertumbuhan anak,” kata Safriansyah, Senin (9/7/2018).
Meski mengandung susu, lanjut dia, susu kental manis bukan produk susu untuk pengganti kebutuhan gizi maupun pengganti Air Susu Ibu (ASI). Susu ini juga bukan diperuntukkan untuk bayi dan balita. Dia mengatakan, pihaknya tidak ada tindakan penarikan SKM dari pasaran, karena pengawasan rutin telah dilakukan dan SKM yang beredar di pasaran Palu dinyatakan aman.
“Pada intinya susu kental manis ini bukan barang yang dilarang beredar hanya pemakaianya yang diatur lagi dan dibatasi bukan untuk susu pemenuhan balita,” ujarnya.
Safriansyah melanjutkan, untuk melindungi konsumen dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, BPOM memberi edaran mengenai label dan iklan mengenai susu kental manis dan analognya.
Dalam edaran tersebut BPOM mengingatkan kembali mengenai Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal (5) ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan Pangan yang meminta agar iklan produk susu kental manis agar memperhatikan komposisi kandungan pada susu sehingga tidak terjebak dalam penggunaan susu yang kemudian diberikan pada balita.
“Tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengkonsumsinya,” kata dia. ABS