TANAMODINDI, MERCUSUAR – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu mencatat data kasus atau sengketa yang ditangani BPSK Kota Palu sejak 2019 hingga 2022 sebanyak 62 sengketa.
Kasus sengketa yang dominan ditangani BPSK adalah pengaduan mengenai perumahan sebanyak 17 kasus, kemudian disusul lembaga pembiayaan atau leasing 14 kasus dan asuransi serta perbankan masing-masing 10 kasus.
“Sebetulnya banyak pengaduan dari masyarakat tetapi yang diteruskan dalam sidang sengketa yang tercatat 62 kasus sengketa. Kegiatan edukasi mengenai hak konsumen yang massif dilakukan turut membantu menginformasikan BPSK,” kata Wakil Ketua BPSK Kota Palu, Salman Hadiyanto di kantor BPSK Kota Palu, Jumat (2/12/2022).
Dijelaskan Salman, dalam penyelesaian sengketa pihaknya mengacu pada tanggung jawab BPSK melalui konsialisasi, mediasi, dan arbitrase. Metode konsialisasi adalah memediasi pihak konsumen dan produsen yang kemudian dilakukan pertemuan lanjutan dan jika ada kesepakatan dituangkan dalam lembar berita acara.
BPSK perlu diteruskan aktivitasnya di Sulteng, mengingat manfaatnya bagi masyarakat sangatlah positif dalam membantu menyelesaikan terjadinya sengketa antara konsumen dengan pengusaha dan keberadaannya juga berfungsi sebagai bagian pelayanan public.
Seiring dengan perkembangan itu tentunya konsumen juga semakin cerdas, lanjut Birhasani, sehingga tidak bisa dihindarkan terjadinya berbagai masalah dan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. HAI