Bripka Agustang Dihukum 15 Tahun Penjara

FOTO VONIS BRIPKA AGUSTANG

PALU, MERCUSUAR – Majelis Haikm Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Bripka Agustang alias Agu (36) bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun serta denda Rp5 miliar subsider tiga bulan kurungan, Senin (11/2/2019) sore.

Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 11 tahun enam bulan dan denda Rp5 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Bripka Agustang yang bertugas di Polres Donggala merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. Ia ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng di agen jasa pengiriman JT di Jalan RE Martadinata Nomor 3 Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada hari Kamis (20/9/2018) sekira pukul 14.15 Wita, saat mengambil paket berisi sabusabu yang dikirim dari Kota Binjai, Sumatera Utara sebanyak 10 paket dengan berat total 943,451 gram.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Agustang alias Agu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH didampingi anggota Ernawati Anwar SH MH dan Rosyadi SH MH.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket seberat  943,451 gram, satu kotak dos warna coklat berisi beberapa bungkus makanan ringan berbagai jenis dan satu bungkus makanan ringan jenis momogi serta 10 lembar karbon berwarna hitam, satu lembar resi tanda terima pengiriman barang, satu unit Hp merek Xiomi, serta satu bilah pisau badik, dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam amar putusan itu, juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

Pertimbangan memberatkan, terdakwa anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa sopan dipersidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Atas putusan ini terdakwa memiliki hak, menerima, menempuh upaya hukum atau pikir-pikir dalam tenggat waktu tujuh hari. Hak sama berlaku bagi JPU,” tutup I Made. AGK

 

Pos terkait