BRWA Sulteng Desak Implementasi Nyata Perda Masyarakat Adat di Tengah Konflik Tenurial

PALU, MERCUSUAR — Memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah menyampaikan pernyataan sikap yang menyoroti urgensi implementasi nyata Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Di tengah meningkatnya tekanan akibat ekspansi industri dan korporasi, BRWA menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus berfungsi sebagai instrumen perlindungan di lapangan.

Berdasarkan catatan BRWA hingga tahun 2025, terdapat 96 wilayah adat di Sulawesi Tengah dengan total luasan mencapai lebih dari satu juta hektar yang tersebar di 12 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 wilayah adat melintasi batas administrasi, sehingga membutuhkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

BRWA mengapresiasi lahirnya Perda Nomor 12 Tahun 2025 di tingkat provinsi sebagai langkah progresif. Namun, tanpa regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur serta pembentukan Panitia Masyarakat Adat yang efektif, perda tersebut dinilai berpotensi tidak berjalan optimal. Kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah perda di tingkat kabupaten yang belum sepenuhnya diimplementasikan.

Dalam pernyataannya, BRWA juga menyoroti meningkatnya konflik agraria yang dipicu oleh hilirisasi industri nikel, ekspansi perkebunan skala besar, serta penetapan kawasan hutan secara sepihak. Di Morowali dan Morowali Utara, masyarakat adat Suku Taa disebut semakin terdesak oleh aktivitas tambang dan perkebunan yang berdampak pada pencemaran lingkungan serta hilangnya hutan adat. Sementara itu, di Lembah Lore, Kabupaten Poso, klaim sepihak oleh lembaga negara seperti Bank Tanah di Desa Watutau dinilai mengancam ruang hidup masyarakat yang telah dihuni secara turun-temurun.

Di Kabupaten Donggala, masyarakat adat Ngata Ntoli di Desa Mbuwu masih menghadapi ketidakpastian status lahan dan ancaman pengusiran di wilayah bekas hak guna usaha. Selain itu, konflik juga terjadi di kawasan hutan lindung dan taman nasional, di mana masyarakat adat kerap diposisikan sebagai perambah di wilayah yang secara historis merupakan ruang hidup mereka.

BRWA mencatat bahwa hingga saat ini baru empat kabupaten di Sulawesi Tengah—Morowali, Sigi, Tojo Una-Una, dan Banggai Kepulauan—yang memiliki perda terkait PPMHA. Organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah lainnya untuk segera menyusun regulasi serupa, serta meminta pemerintah daerah yang telah memiliki perda untuk segera menerbitkan surat keputusan pengakuan terhadap masyarakat adat.

Menurut BRWA, tanpa pengakuan formal yang konkret, masyarakat adat akan terus menghadapi kriminalisasi dan kehilangan ruang hidup akibat kepentingan proyek strategis maupun ekspansi korporasi. Oleh karena itu, BRWA menekankan pentingnya langkah nyata dari pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, BRWA juga menyerukan penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya, serta percepatan penyelesaian konflik agraria yang melibatkan komunitas adat. Di tingkat nasional, BRWA mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

BRWA menegaskan bahwa pembangunan di Sulawesi Tengah harus dilakukan secara inklusif dengan menghormati kedaulatan masyarakat adat atas tanah, air, dan hutan. Pengakuan terhadap masyarakat adat, menurut mereka, bukan hanya soal pelestarian budaya, tetapi juga tentang keadilan dan keberlanjutan ruang hidup. */JEF

Pos terkait