Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Suhendra Saputra-7f2629c3
Suhendra Saputra

PALU, MERCUSUAR – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu membuka pelayanan konsultasi hukum secara gratis bagi warga ‘pencari keadilan’ di wilayah hukum Provinsi Sulteng.

Untuk pelayanan konsultasi itu, PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu melaksanakan penandatanganan kerja sama Memorandum Of Understanding (MoU) bersama dua lembaga bantuan hukum (LBH), yakni LBH Titian Jalan Sulteng dan Perkumpulan Cahaya Keadilan Celebes di ruang aula PN Klas IA/PHI/TipikorPalu, Kamis (6/1/2022) malam.

Juru Bicara PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Suhendra Saputra SH menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penandatanganan kerjasama dengan LBH pihaknya membuka pendaftaran secara terbuka bagi semua institusi yang berbadan hukum untuk menjadi salah satu bagian dari Posbakum di PN Palu.

Setelah pendaftaran yang dilakukan secara terbuka serta penilaiannya transparan kata dia, dilakukan seleksi berdasarkan aturan yang ada.

“Sekitar tujuh LBH yang mendaftar,” tuturnya.

Hasil seleksi, kata dia, terpilih empat LBH yang memenuhi syarat, yakni Perkumpulan Cahaya Keadilan Celebes,  Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, LBH Titian Jalan Sulteng dan LBH Advokasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI ). “LBH yang terpilih seleksi ini  telah memenuhi syarat yang dipersyaratkan, diantaranya persyaratan administratif seperti adanya akta  berbadan hukum, terdaftar di Kemenkumham, serta mempunyai pengurus dan advokat,” terangnya.

Kemudian dilakukan tahapan wawancara pada keempat Direktur LBH itu. “Hasil wawancara tersebut dibawa dalam rapat pleno panitia guna memilih dua lembaga yang akan menjadi pendampingan Posbakum untuk melakukan tugas-tugas pendampingan,” kata Suhendra.

Dijelaskannya, Posbakum merupakan bagian dari Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service) PN Palu, yang sifatnya konsultasi berhubungan dengan bantuan dan proses acara di pengadilan. “Kerjasama ini akan berlangsung selama setahun. Namun dalam pelaksanaannya pihaknya akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja LBH tersebut secara periodik,” ujarnya.

“Bila  dalam Monev ini dianggap tidak bisa menjalankan sesuai kesepakatan MoU, maka bisa digantikan dengan LBH nomor urut dibawahnya,” sambung dia.

Pihaknya berharap dengan adanya posbakum itu layanan pengadilan terhadap para ‘pencari keadilan’ dapat terlayani dan masyarakat bisa lebih memahami hukum acara di pengadilan, serta  tidak bertanya ke mana-mana lagi. “Sebab telah disiapkan posbakum untuk berkonsultasi apa saja terkait hukum, termasuk hukum acaranya,” paparnya.

Untuk layanan konsultasi hukum, tambahnya, belum dibuka secara daring (dalam jaringan), tapi kedepannya akan dibuat rancangan bentuk layanan daringnya. “Apakah melalui nomor layanan SMS,  WhatsApp atau aplikasi, guna mempermudah akses layanan kepada masyarakat,” pungkasnya. AGK

Pos terkait