BULURI, MERCUSUAR- Sejumlah warga yang berkunjung bahkan berkeinginan merayakan malam pergantian tahun baru di Bukit Paralayang Salena, Kelurahan Buluri, terpaksa kecewa, dikarenakan petugas yang menjaga pintu masuk ke lokasi itu hanya memperbolehkan pengunjung untuk mengabadikan foto, namun tidak untuk menginap atau melakukan kemping bersama.
“Terpaksa balik arah, karena petugas hanya memperbolehkan mengambil gambar atau berfoto dan tidak boleh menginap, dan jam 5 sore sudah tidak dibolehkan orang naik,” ungkap, salah seorang pengunjung, Onal, Kamis (31/12/2020) sore.
Hal senada dikatakan Ayu, dia berencana bersama beberapa teman-temannya akan menikmati malam pergantian tahun di Bukit Salena, karena rencana awal untuk merayakan malam pergantian tahun di Lokasi Paralayang Matantimali Desa Wayu, Kabupaten Sigi, harus pupus karena lokasi tersebut ditutup, namun dia juga baru mendapat informasi kalau hal yang sama juga berlaku di Bukit Salena.
“Setelah dapat informasi, ternyata Bukit Salena juga ditutup tapi bagus juga supaya kita aman dari Covid-19, memang lebih baik di rumah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu memutuskan untuk menutup lokasi Pariwisata Paralayang Bukit Salena, Kelurahan Buruli, bagi para pengunjung, khususnya pada malam pergantian tahun baru. Hal itu dilakukan menyusul terus meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Palu dan beberapa daerah lainnya di Sulawesi Tengah.
Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palu menunjukan Positivity Rate tinggi (status daerah Zona merah) bahwa peningkatan penyebaran Covid-19 mulai November sampai dengan Desember 2020 telah tejadi transmisi lokal.
Penutupan lokasi Paralayang Salena dan beberapa tempat lainnya di Kota Palu, tertuang dalam surat edaran Wali Kota nomor 443/2409/Hukum/2020 tentang Keamanan dan ketertiban serta pengendalian penyebaran Corona Virus – 19 tahun 2020 di Kota Palu pada malam penyambutan Tahun Baru 2021.
Demikian ditegaskan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Palu, Nawab Kursaid, Rabu (30/12/2020). Ia katakan penutupan Bukit Salena dan tidak ada izin acara party di kafe maupun hotel berdasarkan surat edaran wali kota yang ditembuskan ke seluruh camat dan lurah se-Kota Palu serta Satgas K5 di 46 Kelurahan untuk melakukan patroli wilayah dan membantu pihak kepolisian dan TNI dalam mengamankan wilayahnya dan juga membentuk posko pengamanan malam Tahun Baru. AMR