BUMN dan Anak Perusahaan Diminta Tertib Program Jamsostek

IMG-20210715-WA0017

PALU, MERCUSUAR – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dirilis 25 Maret 2021, mendapatkan respon positif dari berbagai pihak, salah satunya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang langsung menyerukan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, melalui surat edaran yang ditetapkan pada 18 Juni 2021. Melalui surat tersebut, Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo, menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir, dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan-perusahaan BUMN melaksanakan Inpres tersebut.

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya, untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan presiden.

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh, agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja, untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulteng, Harry Agung Cahya, menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan Kementerian BUMN.

“Kami mengapresiasi atas dukungan tersebut. Di wilayah kerja BPJASOSTEK Sulteng sendiri, sudah banyak BUMD yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujarnya

Untuk BUMN yang ada di daerah lanjut Harry, BPJAMSOSTEK akan melakukan pendekatan ke vendor atau perusahaan mitra, karena BUMN dalam hal ini Bank BNI maupun BRI, pendaftaran pesertanya terpusat, sehingga disasar mitra BUMN dalam melindungi pekerjanya. ABS/*

Pos terkait