Bupati Parigi Moutong Digugat Pengusaha Rp 4,9 M

index

PALU, MERCUSUAR – Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi oleh salah seorang pengusaha asal Palu terkait pinjaman dana untuk keperluan Pilkada 2018. Bupati digugat bersama rekan tim suksesnya karena dinilai wanprestasi dalam perjanjian lisan utang senilai Rp 4,9 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Parigi dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2019/PN Prg.
“Siang ini sidang perdana gugatan oleh Hantje Yohanis, seorang pengusaha yang merasa dirugikan senilai Rp 4,9 miliar oleh Bupati Parigi Moutong beserta tim suksesnya,” ungkap Muslim Mamulai kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Menurut Muslim Mamulai, kasus gugatan tersebut berawal dari kedatangan tergugat Samsurizal ke tempat kerja Hantje di Kota Palu dengan maksud meminjam dana Rp 4,9 miliar yang akan digunakan untuk keperluan pilkada. Saat itu Samsurizal maju sebagai calon bupati periode kedua dan berjanji akan mengembalikan dana itu setelah terpilih kembali menjadi bupati dan dilantik.
“Waktu itu, Samsurizal mengatakan untuk kelancaran proses peminjaman dana, maka apabila ada orang yang tergabung dalam tim suksesnya meminta dana untuk kepentingan pilkada, agar diberikan kepada yang bersangkutan. Dalam perkara ini orang yang jadi tim sukses Bupati Parigi Moutong jadi turut tergugat,” kata Muslim.

Berdasarkan hasil kesepakatan pembicaraan tersebut, kata Muslim, maka Hantje memenuhi keinginan dan permintaan tergugat Samsurizal dengan mentransfer dana ke rekening atas nama Afrianto senilai Rp 650 juta, rekening atas nama Irfan Sukri Rp 850 juta, rekening atas nama Nurfajri Rp 700 juta, rekening atas nama Chrisan Natalia Rp 800 juta.
Kemudian penyerahan dana juga dilakukan melalui tunai, transfer, serta cek untuk digunakan dalam pembiayaan alat peraga kampanye (APK) senilai Rp 507,9 juta, kepada Yanto dan Nurfajri yang merupakan pasangan suami istri sebesar Rp 750 juta, kepada Hendra Bangsawan Rp 202,4 juta untuk pembayaran tiket pesawat.

Menurut Muslim, hingga saat ini tergugat Samsurisal Tombolotutu belum mengembalikan uang pinjaman dengan total Rp 4,9 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap kliennya.
Sementara itu, Bupati Parigi Moutong Samsurizal saat dilakukan upaya konfirmasi terkait peminjaman dana tersebut belum menjawab saat dihubungi via telepon maupun via SMS.DTC

 

 

PENGUKUHAN – Pengambilam sumpah janji anggota DPRD Kota Palu periode 2019-2024, Senin (9/9/2019) di gedung DPRD Kota Palu. FOTO : ISSRIN SAGAF/MS

 

Anggota DPRD Palu 2019-2024 Ucap Sumpah Janji

  • Muhammad Ikhsan Kalbi Jadi Ketua Sementara

 

PALU, MERCUSUAR – Setelah pemilihan calon anggota legislatif (pileg) DPRD Kota Palu 2019 beberapa waktu lalu, Senin (9/9/2019) 35 orang caleg terpilih resmi menjadi anggota DPRD Palu periode 2019-2024 setelah mengucap sumpah janji melalui paripurna istimewa yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Palu.

Sebagian besar anggota DPRD Palu periode 2019-2024 merupakan wajah baru. Dalam pelaksanaan sumpah janji tersebut, Muhammad Ikhsan Kalbi juga didaulat menjadi ketua sementara DPRD Palu menggantikan ketua sebelumnya Ishak Cae.

Sebagai ketua, Ikhsan akan memulai kerja dan pembahasan di DPRD masa jabatan 2019-2024 ini mulai hari ini (10/9/2019). Menurutnya, tak ada alasan untuk menunda pekerjaan apalagi ada beberapa hal yang harus dibahas mulai dari pembentukan komisi, fraksi dan lainnya.

“Besok (hari ini) saya akan mulai bekerja,” ujarnya tegas.

Selain menjadi ketua sementara, Ikhsan sapaan akrabnya juga dipercayakan partai Gerindra sebagai ketua definitif mendatang. Di awal jabatannya, Ikhsan menegaskan akan lebih dulu memprioritaskan permasalah pascabencana 28 September 2018 lalu.

“Saya belum bisa menjelaskan secara spesifik karena saat ini saya masih ketua sementara, nanti pasti akan saya jelaskan apa saja yang akan saya perioritaskan untuk masyarakat Palu,” jelasnya.

Sekretaris DPRD Palu, Ajenkris juga menjelaskan, untuk pembentukan komisi, fraksi dan lainnya diserahkan kepada anggota DPRD Kota Palu yang baru. Dia menjelaskan tidak menargetkan batas waktu pembahasan, namun sekretsriat akan segera mengirim surat ke masing-masing partai untuk memastikan posisi anggotanya ditempatkan di komisi apa saja.

Dia juga menegaskan kepada pimpinan DPRD sebelumnya untuk segera mengembalikan mobil dinas (mobnas) kepada sekretariat, karena mobnas tersebut akan diserahkan kepada pimpinan baru.

“Tidak ada pengadaan mobil baru, pimpinan saat ini akan menggunakan mobnas pimpinan sebelumnya. Sampai saat ini baru pak Erfandy mantan ketua II DPRD sebelumnya yang mengembalikkan mobnas,” jelasnya.RES

Pos terkait