PALU, MERCUSUAR – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) tepatnya di Dusun Dongi-Dongi adalah hal yang sangat salah dan jelas melanggar hukum. Kegiatan tersebut juga telah menimbulkan banyak dampak negatif, seperti kerusakan ekologi dan beberapa penyakit masyarakat yang menyebabkan rusaknya situasi lingkungan alam dan masyarakat di sekitarnya.
Olehnya PETI tersebut harus ditutup karena akan memberikan dampak yang berkepanjangan bagi generasi penerus bangsa.
Demikian disampaikan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta saat menghadiri rapat pembahasan PETI di wilayah TNLL, Dongi-Dongi Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (28/12/2021).
Dikatakannya, walaupun Dongi-Dongi bukan wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, namun penambangan yang dilakukan di wilayah itu akan memberikan dampak lingkungan yang besar apabila dilakukan pembiaran.
“Sesuai laporan, saat ini di dongi-dongi sudah terjadi dampak sosial ekonomi yang memprihatinkan, bukan tidak mungkin 5-10 tahun ke depan, daerah yang berada dekat di wilayah dongi-dongi akan terkena dampak lingkungan yang lebih besar lagi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, seluruh peserta rapat pembahasan PETI Dongi-Dongi menyepakati bersama penutupan sementara lokasi dengan menggunakan pendekatan persuasif kemasyarakatan, serta meminta agar Gubernur Sulteng menyurat ke Kementerian untuk dilakukan penutupan secara permanen oleh Pemerintah Pusat.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sigi, Sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria Sigi, Staf khusus Gubernur dan Staf Ahli Gubernur Sulteng, Kepala Balai GAKKUM wilayah Sulteng, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Perwakilan Badan Konservasi Sumber Daya Alam Sulteng, serta Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng. Kemudian, Perwakilan Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, perwakilan masyarakat sekitar wilayah Dongi-Dongi yang di wakili oleh ED Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulteng, Forum Petani Merdeka Sulteng dan Tim Advokasi Dongi-Dongi. AJI