TANAMODINDI, MERCUSUAR- Para camat dan lurah pada masing-masing wilayah, diharapkan lebih berperan dalam menyampaikan imbauan kepada warga, khususnya para pemilik ternak mengenai aturan penertiban ternak. Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto, Selasa (25/1/2022).
Dia melanjutkan, aturan penertiban ternak telah dikuatkan dengan surat edaran Wali Kota Palu, Nomor 524/0194/Pol PP/2022 tentang Penertiban Hewan Ternak di Kota Palu.
“Kalau camat dan lurah berperan aktif, maka ternak berkeliaran dapat diatasi, karena merekalah yang lebih dekat dan paham kondisi warganya,” jelas Trisno.
Selain itu, dia juga berharap para pemilik ternak dapat bekerja sama dalam menertibkan ternak mereka, sehingga program wali kota agar Kota Palu bisa meraih Adipura dapat terwujud.
“Marilah kita secara bersama-sama, mewujudkan apa yang menjadi program pemerintah saat ini,” jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan menindak tegas setiap pemilik hewan ternak yang sengaja melepas liarkan ternaknya. Untuk kepentingan ini Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam waktu dekat segera akan mengeluarkan peraturan wali kota.
Sebelum Perwali itu ditetapkan, wali kota mengintruksikan pemerintah kelurahan dalam dua pekan untuk mengindentifikasi dan menginventarisir seluruh pemilik ternak di Kota Palu. Pemilik ternak yang melanggar atyran, akan didenda dengan dengan ancaman pidana dan sanksi denda hingga Rp50 juta.ABS/*