TALISE, MERCUSUAR – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said bersama dengan Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Mutmainah Korona menjadi narasumber utama pada acara bincang-bincang secara live Podcast Ini Palu.Com, Selasa (29/9/2020) sore, di Warkop Ansor. Dialog itu membahas penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha dan tempat umum dalam wilayah Kota Palu serta dukungan dan pengawasan dari DPRD Kota Palu, yang dimulai pada 1 Oktober 2020.
Sigit menekankan agar semua tempat usaha dan tempat umum serta tempat ibadah tetap menjalankan kegiatannya termasuk kegiatan pesta pernikahan, namun harus ada izin rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Palu dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dia menegaskan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 mulai diberlakukan per 1 Oktober 2020, hanya saja, pemkot masih memberi kelonggaran selama sepekan perihal pengetatan tersebut melalui darat di pintu perbatasan Kota Palu.
Nantinya setelah sepekan, kelonggaran tersebut maka pelaku perjalanan dari provinsi lain wajib menyertakan hasil Swab yang baru maupun rapid test yang baru dan jika tidak membawa maka langsung diminta berbalik arah dan tak diizinkan masuk ke Kota Palu.
“Demikian halnya pelaku perjalanan lintas kabupaten se-sulteng wajib membawa hasil rapid test yang baru dan kita mengingatkan kembali agar pelaku perjalanan atau warga yang positif Covid-19 tidak boleh isolasi mandiri namun harus menjalani perawatan di pondok perawatan,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Corona bahwa pada prinsipnya dewan sangat mendukung setiap langkah maupun kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota palu dalam penanganan Covid-19 di Kota Palu.
“Pada dasarnya kami sangat mendukung langkah positif pemerintah Kota Palu sekaitan dengan penerapan disiplin dan pencegahan penyebaran pandemi covid-19 di Palu,” jelasnya. ABS