SILAE, MERCUSUAR- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan upaya pencegahan dini terhadap penyebaran paham radikal dan terorisme, serta perlu diberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, dalam hal ini tugas lurah atau kepala desa, babinsa dan bhabinkamtibmas, dapat mengidentifikasi sebanyak mungkin tokoh agama dan masyarakat yang bisa diajak berkerjasama untuk melakukan tindak pencegahan terorisme.
Demikian dikatakan, Deputi bidang pencegahan, perlindungan, dan Deradikalisasi, Hendri Paruhuman Lubis, pada kegiatan rembuk kelurahan dan desa tentang literasi informasi melalui Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) Provinsi Sulteng, Kamis (16/5/2019)di Swiissbell Hotel, Kelurahan Silae.
Dia melanjutkan, kewaspadaan terhadap aksi terorisme yang dilakukan oleh kelompok jaringan teroris bukan hanya menjadi tugas dan tangungjawab pemerintah melainkan dibutuhkan kerjasama semua pihak. Dalam uapaya pencegahan dini terhadap penyebaran paham radikal terorisme perlu diberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat sehingga penyebaran paham radikal terorisme dapat dicegah sedini mungkin.
“Tujuanya agar tidak berkembang ditengah masyarakat luas terutama yang tinggal didaerah pedesaan, dimana masih banyak masyarakat yang kurang peduli tentang pemahaman ideology paham radikal terorisme, sehingga menjadi rentan berpotensi meyuburkan jaringan terorisme,” kata Hendri.
Hendri menyampaikan bahwa terorisme adalah kejahatan luar biasa karena dampaknya terhadap masyarakat sangat besar. Tidak sebatas hanya pada jatuhnya korban jiwa dan luka, akan tetapi juga kerusakan fasilitas umum. Sehingga Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Dia melanjutkan, keberadaan internet juga merupakan salah satu factor yang mempercepat pengaruh atau simpati dengan ide-ide radikal untuk mengekspresikan kepercayaannya. Sehingga upaya penanggulangan terorisme yang paling efektif dilakukan dengan memberdayakan sumber daya nasional, serta berporos pada kemitraan. AMR/*