BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengingatkan kepada seluruh warga, agar senantiasa waspada dan jangan mudah terpancing atau diiming-imingi hal-hal seperti pekerjaan bergaji tinggi, mudah mendapatkan uang instan melalui via online scaming dan lain sebagainya, sehingga tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Banyak modus yang dilakukan para pelaku dan jika hal ini tidak kita waspadai, maka akan menjadi korban dari tindak TPPO,” jelas Barliansyah, Senin (31/7/2023).
Untuk mencegah maraknya kasus TPPO di wilayah hukum Polresta Palu, maka kapolresta menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga seluruh unsur lapisan masyarakat, untuk turut berperan mengimbau warga, sehingga tidak mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO.
“Peran tokoh agama ini sangat penting dan diharapkan dapat membawa pengaruh positif bagi masyarakat,” jelasnya.
Bahkan lanjut Barliansyah, para Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah, diminta lebih intens mengedukasi warga mengenai bahaya dan dampak dari TPPO, sehingga masyarakat pun senantiasa waspada.
“Warga pun diminta, jika menemukan informasi mengenai TPPO, maka segera laporkan ke kepolisian terdekat atau bisa melaporkan ke Call Center Polresta Palu melalui nomor telepon 082193563278,” jelasnya.
Sebelumnya, dilansir dari sultengterkini.id, Polresta Palu menetapkan tiga orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan maksud untuk dieksploitasi atau prostitusi.
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan, Polresta Palu menetapkan tiga pelaku menjadi tersangka TPPO,” kata Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Ferdinand E. Numberi, Jumat (16/6/2023).
Dia mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dua kasus TPPO berbeda.
Dia menjelaskan, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga terkait adanya kasus TPPO, yang melibatkan perempuan dan anak untuk bekerja sebagai pekerja seksual di wilayah Kota Palu. AMR