BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- SY warga Desa Lakatu, Kecamatan Ulujadi, tega menusuk DS yang merupakan istri sahnya menggunakan sebilah belati/pisau, pada Senin (7/1/2019) malam. SY nekat menghabisi nyawa istrinya karena dipicu rasa cemburu.
Usai melakukan tindakan itu, SY kemudian menyerahkan diri kepada yang berwajib, kepada polisi SY menceritakan kronologis kejadian tersebut, yakni sekira pukul 20.30 wita, di sebuah rumah di Jalan Bianpiali yang merupakan rumah korban (istri pelaku), SY mengaku lupa diri dan langsung menusuk korban di bagian pinggang sebelah kanan dengan senjata tajam, hingga membuat korban tewas seketika.
Usai menikam istrinya, SY juga menebas seorang lelaki berinisial HN dibagian punggung, dimana belakangan diketahui bahwa SY mengaku cemburu kepada HN yang tidak lain adalah sepupu korban.
Kapolres Palu, AKBP Mujianto yang diwakili Wakapolres, Kompol Basrun, dalam keterangan persnya, Selasa (8/1/2019) membenarkan, adanya peristiwa itu, dan pelaku sudah diamankan untuk diminta keterangan dan dilakukan penyidikan. “Sejauh ini motif pembunuhan itu, karena rasa cemburu sehingga SY nekat melakukan tindakan itu,” ujar wakapolres.
Dia mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider pasal 44 ayat (3)UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Wakapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada para pasangan suami istri agar tidak menyelesaikan masalah cara kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. “Setiap orang punya permasalahan, tapi harus diselesaikan dengan kepala yang dingin, karena segala permasalahan pasti ada penyelesaian,”ujarnya. IKI/AMR