TANAMODINDI, MERCUSUAR – Setelah dilakukan sosialisasi di masyarakat baik menggunakan media sosial via IG Dukcapil Palu dan menyampaikan langsung disetiap pertemuan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu mulai Senin (3/8/2020) sudah menggunakan kertas HVS A4 80 gram untuk pencetakan dokumen kependudukan.
Kebijakan ini diambil Disdukcapil Kota Palu, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sendiri merupakan produk hukum baru yang diundangkan 27 Desember 2019 lalu.
‘’Saat ini, semua produk dokumen kependudukan kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang kami terbitkan menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram,’’ kata Kepala Disdukcapil Kota Palu, Rosidah Thalib.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, kata Rosidah memang sudah mengatur secara rinci penggunaan blangko dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Dimana dalam Pasal 14 ayat (1) Permendagri tersebut menyatakan bahwa pencetakan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada kertas dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.
Dengan menggunakan sistem daring ini dan pencetakannya menggunakan kertas HVS A4, masyarakat tidak memerlukan pelayanan legalisir fotocopi dokumen kependudukan.
‘’Pasal yang mengatur tentang spesifikasi penggunaan blangko tersebut ada di pasal 12. Penggunaan kertas Ukuran A4 80 gram ini makin memudahkan pelayanan, hanya potensi untuk dipalsukan juga makin besar, tapi untuk mengecek keaslian dokumen, penduduk bisa mengecek barcode tanda tangan elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa diinstall di handphone android,’’ jelasnya.
Menurut Rosidah, warga juga bisa mendapatkan dokumen berupa PDF dan bisa cetak secara mandiri kapan saja dibutuhkan. “Warga bisa mendapatkan dokumen berupa PDF melalui layanan daring, dengan menggunakan aplikasi, akses langsung layanan cepat dan akurat karenan penandatangan sudah menggunakan TTE dg QR Code,” terangnya.
Petugas akan mengirinkan pdf nya melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), petugas akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email. ABS