CJH Diimbau Jangan Terlalu Kecewa

Zainal Abidin

PALU, MERCUSUAR – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof Dr H Zainal Abidin mengimbau kepada masyarakat yang menjadi Calon Jamaah Haji (CJH) yang seharusnya berangkat haji tahun ini, untuk tidak terlalu kecewa atas keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji musim 1441 H/2020 M.

“Kekecewaan itu secara manusiawi wajar, tetapi jangan lupa bahwa ibadah haji ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi,” katanya, saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Ia menjelaskan, pelaksanaan ibadah haji memerlukan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istitaah (mampu). Selain dari sisi ekonomi dan kesehatan individu, juga perlu dilihat kemampuan dari aspek keamanan, yakni keamanan dalam negeri asal Jemaah, serta keamanan tanah suci sebagai tempat  yang dituju.

Sebab situasi keamanan turut memengaruhi pelaksanaan ibadah haji yang menjadikan seseorang sebagai haji mabrur.

Saat ini, lanjutnya, pandemi COVID-19 masih terjadi di beberapa negara di dunia, sehingga menjadi pertimbangan utama pemerintah membatalkan pemberangkatan haji, untuk menjaga keamanan warga dari persebaran penyakit tersebut. “Ini juga dibenarkan oleh syariat, bahwa dalam menunaikan ibadah haji kondisi keamanan dan keselamatan jiwa seseorang harus bisa terjamin. Aspek ini yang harus ditonjolkan dari sisi agama. Kepada masyarakat diimbau agar menerima keputusan, jangan memaksakan sesuatu. Kadang sesuatu yang kita paksakan menurut kita baik, mungkin hasilnya malah menjadi tidak baik. Tetapi ada yang tidak kita suka justru bisa mendatangkan hasil yang baik,” ujar Zainal.

Selain itu, dalam mengambil keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, pemerintah juga telah melihat dari aspek kemampuan dari sisi persiapan dan pelayanan kepada para jamaah.

Sebab menurutnya, pelayanan yang baik sangat bergantung dari waktu persiapan yang tersedia. Sementara hingga awal bulan Juni 2020, pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait pelaksanaan ibadah haji. “Tahun ini boleh jadi kita tidak dapatkan kewajibannya, karena belum terpenuhi kesanggupan dari sisi keamanan, baik keamanan diri kita maupun orang lain. Mari terima keputusan ini sebagai bagian dari ketetapan Allah SWT. Ketika kita tidak berangkat bukan merupakan kesalahan kita, tetapi situasi dan kondisi yang menyebabkannya,” pungkasnya. IEA 

Pos terkait