TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wakil Wali Kota Palu, dr Reny A Lamadjido memimpin rapat bersama unsur kepala OPD, camat dan lurah, guna menindaklanjuti instruksi Mendagri No 10 tahun 2021, perihal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, bertempat di ruang rapat Bappeda Kota Palu, Rabu (5/5/2021 ).
Rapat tersebut sebagai upaya Pemkot Palu menentukan langkah langkah untuk menentukan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palu. Wawali menegaskan, kepada camat dan lurah agar lebih pro aktif lagi melakukan kegiatan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah masing-masing. Reny juga meminta camat dan lurah, agar lebih tegas lagi dalam melakukan penindakkan, khususnya jika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Camat dan lurah tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan jika ada kegiatan-kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,”tegasnya.
Pelibatan semua pihak sangat diharapkan di wilayah kerjanya masing masing dan tetap saling koordinasi dengan pihak terkait untuk pengendalian penyebaran Covid-19 pada posko yang disiapkan. Wawali kembali menegaskan, pengetatan prokes disemua sentra kerumunan di wilayah Kota Palu harus lebih dimasifkan lagi. ABS