Curi 15 Motor, Residivis Curanmor Diringkus Polisi

TERSANGKA CURANMOR-88a8655d
KASUS CURANMOR- Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial Y saat diamankan di Mapolresta Palu, Selasa (24/5/2022). FOTO: MUHAMMAD RIFKI/MS

BESUSU BARAT, MERCUSUAR –   Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap personel Polresta Palu. Tersangka berinisial Y sudah  mencuri sepeda motor sebanyak 15 unit di wilayah Palu.

“Ada 15 unit kendaraan yang kami amankan, semuanya di jual ke daerah luar Palu,”kata Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/5/2022). 

Barliansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat banyaknya laporan terkait kasus curanmor. Beberapa laporan mengarah ke tersangka Y. Polisi pun menyelidiki keberadaanya, hingga akhinrya ditangkap pada 8 Mei 2022 lalu. 

Dari pengembangan kasus tersangka Y, Polisi mendapati keterangan tersangka kalau motor curian dijual di wilayah Kabupaten Luwuk, Poso dan Parigi Moutong. Petugas juga mengamankan seorang penadah berinisial P. Tersangka mencuri motor dengan menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi.

Saat ini kedua tersangka masih berada di Polresta Palu, diduga masih ada tersangka lainnya. Selain curanmor, para tersangka juga terlibat kasus lising bodong. 

Kapolresta Palu menyebut, tersangka adalah residivis yang baru saja keluar dari penjara. Motif pelaku karena kebutuhan ekonomi juga membeli narkotika jenis sabu-sabu. “Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan datang ke Polresta Palu, dengan menunjukan surat-surat kendaraannya,”imbaunya.IKI

Pos terkait