Daling Dituntut Empat Tahun Penjara

FOTO TUNTUTAN PENIPUAN

PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa A Daling alias Aldo (45) pidana penjara empat tahun pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (28/8/2018).

A Daling merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan pembangunan rumah BTN.

“Menyatakan terdakwa A Daling terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke- 1 KUHP dalam dakwaan kesatu,” tandas JPU Arviany SH.

Barang bukti berupa kwitansi terdiri dari 22 item, dikembalikan pada masing-masing saksi korban.

Sebelum menyampaikan tuntutan pidana, JPU menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan.

Hal-hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merugikan korban secara materil, serta terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta belum pernah dihukum dan sopan dipersidangan.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang tunda Selasa 4 September, untuk pembelaan terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono SH.

Diketahui, diuraikan dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sekirS tahun 2014 hingga 2016 di Jalan Tanggul Selatan Perum Smart Regency Blok EE Nomor 1 Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Korban penipuan oleh terdakwa berjumlah 31 orang, dengan total kerugian dialami para korban Rp200 juta.

Modus yang digunakan terdakwa pada para korban sama, yakni terdakwa yang mengaku developer menjanjikan akan menyelesaikan pembangunan rumah BTN. Namun sampai saat ini rumah tersebut tidak ada, serta uang milik korban yang diambil terdakwa tidak dikembalikan.

Rinciannya, saksi korban  Veronica W Titis Rp8 juta, Wardi Waris Rp10 juta, Jonathan S Salam, Deddy Wendersteit, Angga Fauzan, Andik Setiawan, Mukti Novia dan I Ketut S Artha masing-masing Rp4,5 juta.

Kemudian, I Gede V Sugianto dan I Nyoman Sukarya masing-masing Rp7,5 juta, Ugi Darmayanti, Nursyam serta Rosminarti masing-masing Rp2,5 juta. Korban Shmad Safi’I Rp15 juta, Hikma Rp7,5 juta, Jamilah Rp5 juta, Adriani Ponglia Rp5,5 juta, Abd Rahman Rp7,5 juta, Adriani Rp7 juta, Fadilah Rp8 juta, Anita Rp5 juta, Mimin Herminba Rp7,5 juta dan Olivia Rp10 juta.

Selanjutnya, Irawana Rp8 juta, Arifin Rp7,5 juta, Nurhayati Rp6 juta, Nur Aini, Ilhamudin Timumun serta Sam Deviadiyanto masing-masing Rp5 juta, Turmiasih Rp11 juta dan Ahmad S Lamato Rp7 juta. AGK

Pos terkait