Dana Desa Belum Menggerakan Ekonomi Daerah

145

PALU, MERCUSUAR – Alokasi Dana Desa di Sulteng 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp203,83 (14,94 persen) miliar dari Rp1,57 triliun menjadi Rp1,36 triliun. Namun, peningkatan alokasi tersebut tidak diimbangi dengan kelancaran penyaluran sehingga perekonomian di Desa belum bergerak.

Merujuk data dari OMSPAN Kemenkeu RI masih terdapat beberapa kabupaten yang belum menyalurkan Dana Desa tahap I – 2019 dengan berbagai hal. Kondisi ini sangat disayangkan mengingat Dana Desa sebagai program pemerintah yang bertujuan memberikan stimulus ekonomi kepada khususnya Desa menjadi alat peningkatan ekonomi Desa untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Kasie PPA-II C Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulteng, Dodik Hari Mulyono menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) lalu dari RKUD ke Rekening Kas Daerah (RKD) mengikuti mekanisme yang terdapat di PMK 193/PMK.07/2018 dengan ketentuan penyaluran dilakukan secara bertahap yakni, tahap I paling cepat Januari paling lambat minggu ketiga Juni sebesar 20 persen, tahap II paling cepat Maret paling lambat minggu keempat Juni sebesar 40 persen dan tahap III paling cepat Juli sebesar 40 persen.

“Dengan melihat kondisi diatas seharusnya Pemerintah Kabupaten sudah harus menyalurkan Dana Desa tahap I mengingat maret sudah masuk penyaluran tahap II agar tidak terjadi penumpukan di penyaluran tahap II,” tandas Dodi.

Dodi melanjutkan, jika terdapat kendala terkait persyaratan penyaluran itu adanya di Pemerintah Kabupaten bukan di Kementerian Keuangan cq. Ditjen Perbendaharaan. Ditjen Perbendaharaan lanjutnya hanya akan memproses penyaluran Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten yang sudah lengkap syarat dokumennya seperti, surat pemberitahuan bahwa pemerintah daerah yang bersangkutan telah menyampaikan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.

‘Penyaluran Dana Desa tahap I – 2019 tergantung kepada upaya aktif Pemerintah Kabupaten dalam menyelesaikan persyaratan yang diperlukan agar Dana Desa yang menjadi hak setiap Desa lebih cepat tersalurkan sehingga momentum akselerasi peningkatan ekonomi desa menjadi lebih baik,” pungkasnya. HAI/*

 

Pos terkait